Thursday, July 31, 2025
22.7 C
Jayapura

WNA China Masih Ditahan Imigrasi Merauke

MERAUKE– Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke masih melakukan penyelidikan terhadap penahanan yang dilakukan terhadap seorang warga negara asing asal China berinisial SWY (31) saat sedang berada di Kabupaten Asmat.

Kasi Intel dan Penindakan, Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke Aditya Mardy Bakti yang sedang berada di Jakarta saat dihubungi lewat telpon selulernya, Senin (28/7) mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap diamankannya warga negara asing asal China tersebut.

‘’Kita masih mencari alat buktinya. Karena alat buktinya digital. Jadi harus diekstrak dulu,’’ kata Aditya lewat terlpon selulernya. Sementara warga negara asing asal China tersebut masih diamankan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Klas IIB Merauke.

Baca Juga :  Warga Jalan Radio Digegerken Penemuan Mayat Bocah Laki-laki

Sekadar diketahui, diamankannya warga negara asing asla China tersebut karena diduga menyalahi aturan tinggal kunjungan di Indonesia. Yang bersangkutan izin tinggal sebagai turist, sementara dalam aktivitasnya menjual barang lewat media sosialnya tiktok.

Selain itu, saat berada di Kabupaten Asmat, yang bersangkutan diduga melakukan konten-konten yang berbau SARA diantaranya menyebut Suku Asmat Kanibal serta diduga melecehkan anak-anak dan perempuan Asmat. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

MERAUKE– Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke masih melakukan penyelidikan terhadap penahanan yang dilakukan terhadap seorang warga negara asing asal China berinisial SWY (31) saat sedang berada di Kabupaten Asmat.

Kasi Intel dan Penindakan, Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke Aditya Mardy Bakti yang sedang berada di Jakarta saat dihubungi lewat telpon selulernya, Senin (28/7) mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap diamankannya warga negara asing asal China tersebut.

‘’Kita masih mencari alat buktinya. Karena alat buktinya digital. Jadi harus diekstrak dulu,’’ kata Aditya lewat terlpon selulernya. Sementara warga negara asing asal China tersebut masih diamankan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Klas IIB Merauke.

Baca Juga :  Telkom Bangun Jaringan Kabel Laut Papua Selatan

Sekadar diketahui, diamankannya warga negara asing asla China tersebut karena diduga menyalahi aturan tinggal kunjungan di Indonesia. Yang bersangkutan izin tinggal sebagai turist, sementara dalam aktivitasnya menjual barang lewat media sosialnya tiktok.

Selain itu, saat berada di Kabupaten Asmat, yang bersangkutan diduga melakukan konten-konten yang berbau SARA diantaranya menyebut Suku Asmat Kanibal serta diduga melecehkan anak-anak dan perempuan Asmat. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya