Tuesday, July 1, 2025
21.7 C
Jayapura

Pelaku Penganiayaan di Masjid Al-Ikhlas Ditangkap

Karena menolak itu, pelaku menganiaya korban dengan parang sehingga mengalami luka pada bagian wajah dan punggung.

“Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tandas Kapolres. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Warga Diimbau Tidak Ladeni Penipuan Mengatasnamakan SPKT Polres Merauke

Karena menolak itu, pelaku menganiaya korban dengan parang sehingga mengalami luka pada bagian wajah dan punggung.

“Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tandas Kapolres. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Dua Oknum TNI AL Diserahkan ke POMAL 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya