Friday, January 9, 2026
24.9 C
Jayapura

Pelaku Penganiayaan di Masjid Al-Ikhlas Ditangkap

Karena menolak itu, pelaku menganiaya korban dengan parang sehingga mengalami luka pada bagian wajah dan punggung.

“Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tandas Kapolres. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Gubernur Berkomitmen Sediakan Sarpras Pendidikan dan SDM Pengajar

Karena menolak itu, pelaku menganiaya korban dengan parang sehingga mengalami luka pada bagian wajah dan punggung.

“Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tandas Kapolres. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Grebek Pabrik Miras, Polisi Amankan Ratusan Liter Sopi 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya