Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Vincentius Mekiuw Akhirnya Dilantik Jadi Anggota DPRD Merauke

Ketua DPRD Merauke FX Sirfefa, SIP saat  mengambil sumpah janji   kepada Vincentius Mekiuw sebagai Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten  Merauke  periode 2014-2019 di ruang siding DPRD Merauke, Senin (29/4).( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE-  Vincentius Mekiuw , S.Sos akhirnya   dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Merauke  pengganti antar waktu (PAW) periode   2014-2019, Senin (29/4), kemarin.    Meski masa pengabdiannya tinggal  kurang lebih  6 bulan  ke depan, namun  mantan Kepala Dinas  Pendidikan  Kabupaten Merauke  ini mengucapkan syukur karena   telah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Merauke PAW. 

  Pelantikan dilakukan    Ketua DPRD Merauke Fransiskus Xaverius Sirfefa, SIP  berlangsung dalam sidang istimewa DPRD Merauke.   Vincentius Mekiuw dilantik sebagai PAW   menggantikan almarhumah Kanisia  Mekiuw  yang meninggal  dunia sekitar bulan Oktober  2016 lalu. Pada pemilu 2014 lalu, pada Dapil Merauke II, Vincentius Mekiuw memperoleh suara terbanyak kedua Partai  Gerindra yang memperoleh 1 kursi dari Dapil tersebut. 

Baca Juga :  Amankan Pilkada, 309 Personel Polres Dikerahkan ke TPS

     FX Sirfefa menjelaskan, pelantikan ini baru dilakukan  karena   keterlambatan   pengajuan PAW dari partai Gerindra. Karena Dewan  baru menerima permohonan  pergantian pada 11 Maret 2019. ‘’Setelah pelantikan ini, kami berharap kepada saudara Vincentius Mekiuw   untuk segera menyesuaikan diri, terutama  dalam memahami tugas dan fungsi sebagai anggota Dewan sehingga dapat memberikan  pelayanan  yang terbaik  kepada masyarakat terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan  rakyat yang diwakilinya,’’ kata Sirfefa. 

    Sementara itu, Bupati  Merauke  Frederikus Gebze, SE, M.Si  menjelaskan bahwa PAW  bagi anggota DPRD  ini merupakan  proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Merauke. 

Baca Juga :  Lima Pasang Personel Merauke Jalani Sidang BP4R

  “Sebagai anggota  DPRD yang baru, saya berharap kepada suadara Vincentius Mekiuw agar   segera menyesuaikan diri dengan suasana tempat kerja baru serta berbagai ketentuan  dan tata tertib yang mnejadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan yang terhormat,’’ pinta Bupati.  

   Bupati menambahkan bahwa masih banyak program yang  harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga dirinya berharap DPRD dan stakeholder dapat bekerja sama untuk menyelenggarakan pembangunan di daerah ini. ‘’Salah satunya  adalah peran serta DPRD Kabupaten Merauke sebagai wakil rakyat   yang konsisten memperjuangkan kebutuhan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Ketua DPRD Merauke FX Sirfefa, SIP saat  mengambil sumpah janji   kepada Vincentius Mekiuw sebagai Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten  Merauke  periode 2014-2019 di ruang siding DPRD Merauke, Senin (29/4).( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE-  Vincentius Mekiuw , S.Sos akhirnya   dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Merauke  pengganti antar waktu (PAW) periode   2014-2019, Senin (29/4), kemarin.    Meski masa pengabdiannya tinggal  kurang lebih  6 bulan  ke depan, namun  mantan Kepala Dinas  Pendidikan  Kabupaten Merauke  ini mengucapkan syukur karena   telah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Merauke PAW. 

  Pelantikan dilakukan    Ketua DPRD Merauke Fransiskus Xaverius Sirfefa, SIP  berlangsung dalam sidang istimewa DPRD Merauke.   Vincentius Mekiuw dilantik sebagai PAW   menggantikan almarhumah Kanisia  Mekiuw  yang meninggal  dunia sekitar bulan Oktober  2016 lalu. Pada pemilu 2014 lalu, pada Dapil Merauke II, Vincentius Mekiuw memperoleh suara terbanyak kedua Partai  Gerindra yang memperoleh 1 kursi dari Dapil tersebut. 

Baca Juga :  Karantina Nyatakan Siap Kawal Program Strategis Food Estate di Papua Selatan

     FX Sirfefa menjelaskan, pelantikan ini baru dilakukan  karena   keterlambatan   pengajuan PAW dari partai Gerindra. Karena Dewan  baru menerima permohonan  pergantian pada 11 Maret 2019. ‘’Setelah pelantikan ini, kami berharap kepada saudara Vincentius Mekiuw   untuk segera menyesuaikan diri, terutama  dalam memahami tugas dan fungsi sebagai anggota Dewan sehingga dapat memberikan  pelayanan  yang terbaik  kepada masyarakat terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan  rakyat yang diwakilinya,’’ kata Sirfefa. 

    Sementara itu, Bupati  Merauke  Frederikus Gebze, SE, M.Si  menjelaskan bahwa PAW  bagi anggota DPRD  ini merupakan  proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Merauke. 

Baca Juga :  Mama-Mama Papua Penjual Sayur Diberi Motivasi 

  “Sebagai anggota  DPRD yang baru, saya berharap kepada suadara Vincentius Mekiuw agar   segera menyesuaikan diri dengan suasana tempat kerja baru serta berbagai ketentuan  dan tata tertib yang mnejadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan yang terhormat,’’ pinta Bupati.  

   Bupati menambahkan bahwa masih banyak program yang  harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga dirinya berharap DPRD dan stakeholder dapat bekerja sama untuk menyelenggarakan pembangunan di daerah ini. ‘’Salah satunya  adalah peran serta DPRD Kabupaten Merauke sebagai wakil rakyat   yang konsisten memperjuangkan kebutuhan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya