Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

APBD Merauke 2022 Sebesar Rp 2,10 Triliun

MERAUKE- Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke menyetujui anggaran dan belanja daerah  Kabupaten Merauke tahun 2022. Persetujuan  Rancangan APBD Kabupaten Merauke tahun 2022  itu setelah 7 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Merauke  menyampaikan pendapat fraksi masing-masing dan menyatakan menyetujui APBD Kabupaten Merauke 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam sidang ketiga yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke, Selasa (28/12).

    APBD Kabupaten Merauke tahun 2022 sebesar Rp 2,102 triliun lebih yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 168 miliar lebih. Pendapatan transfer  sebesar Rp 1,933 triliun lebih yang terdiri dari pendapatan transfer pusat sebesar Rp 1,891 triliun dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 42 miliar lebih.

   Sedangkan belanja direncanakan  sebesar Rp 2,087 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,392 triliun yang terdiri dari  belanja pegawai sebesar Rp 660 miliar lebih, belanja barang dan jasa sebesar Rp 644 miliar lebih, belanja hibah sebesar Rp 46 miliar lebih dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 41 miliar  lebih.

Baca Juga :  Rangka Bangunan TMMD di Kampung Vier Mulai Berdiri

   Kemudian belanja bantuan modal sebesar Rp 285 miliar lebih yang terdiri dari belanja modal tanah sebesar Rp 2.7 miliar, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp 44 miliar, belanja modal gedung sebesar Rp 94 miliar lebih, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp 142 miliar lebih.

  Kemudian belanja modal aset tetap sebesar Rp 1,4 miliar lebih, dan belanja modal aset lainnya  sebesar Rp 806 juta lebih. Selanjutnya belanja tak terduga sebesar Rp 10 miliar.  Lalu belanja  transfer sebesar Rp 379,412 miliar. Sehingga terjadi surplus sebesar Rp 15 miliar yang dialokasikan untuk pembiayaan pada pengeluaran sebagai akbat dari penyertaan modal.

Baca Juga :  Covid-19 Juga Sudah Masuk ke Distrik Ilwayab

    Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT,  pada pendapat akhir bupati dibacakan wakil bupati H. Riduwan, S.Sos, M.Pd, menyampaikan terima kasih atas pembahasan seluruh materi persidangan secara cermat dan konfrehensif, sehingga pada akhirnya dihasilkan kesepakatan terhadap materi APBD  2022  tersebut.

   Dikatakan bupati bahwa selama berlangsungnya  rapat-rapat paripurna dewan, pihaknya menyadari terdapat perbedaan-perbedaan pendapat yang memerlukan klarifikasi dari pemerintah daerah terkait materi Raperda APBD  tahun 2022.

   “Hal ini menunjukan bahwa proses pembahasan yang berlangsung selama masa persidangan ini sangat dinamis dan positif  yang bertujuan hana untuk menyamakan presepsi dan cara pandang dalam memecahkan masalah, karena dengan melalui proses-proses seperti ini menunjukan bahwa seluruh tujuan dan dan proses pembahasan antara pihak pemerintah daerah dan DPRD lebih  mengutamakan upaya untuk mendapatkan keputusan yang terbaik,” tandasnya. (ulo/tri)

MERAUKE- Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke menyetujui anggaran dan belanja daerah  Kabupaten Merauke tahun 2022. Persetujuan  Rancangan APBD Kabupaten Merauke tahun 2022  itu setelah 7 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Merauke  menyampaikan pendapat fraksi masing-masing dan menyatakan menyetujui APBD Kabupaten Merauke 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam sidang ketiga yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke, Selasa (28/12).

    APBD Kabupaten Merauke tahun 2022 sebesar Rp 2,102 triliun lebih yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 168 miliar lebih. Pendapatan transfer  sebesar Rp 1,933 triliun lebih yang terdiri dari pendapatan transfer pusat sebesar Rp 1,891 triliun dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 42 miliar lebih.

   Sedangkan belanja direncanakan  sebesar Rp 2,087 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,392 triliun yang terdiri dari  belanja pegawai sebesar Rp 660 miliar lebih, belanja barang dan jasa sebesar Rp 644 miliar lebih, belanja hibah sebesar Rp 46 miliar lebih dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 41 miliar  lebih.

Baca Juga :  Relawan PON XX Dilarang Minum Miras

   Kemudian belanja bantuan modal sebesar Rp 285 miliar lebih yang terdiri dari belanja modal tanah sebesar Rp 2.7 miliar, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp 44 miliar, belanja modal gedung sebesar Rp 94 miliar lebih, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp 142 miliar lebih.

  Kemudian belanja modal aset tetap sebesar Rp 1,4 miliar lebih, dan belanja modal aset lainnya  sebesar Rp 806 juta lebih. Selanjutnya belanja tak terduga sebesar Rp 10 miliar.  Lalu belanja  transfer sebesar Rp 379,412 miliar. Sehingga terjadi surplus sebesar Rp 15 miliar yang dialokasikan untuk pembiayaan pada pengeluaran sebagai akbat dari penyertaan modal.

Baca Juga :  SAR Tetap Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Anggota

    Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT,  pada pendapat akhir bupati dibacakan wakil bupati H. Riduwan, S.Sos, M.Pd, menyampaikan terima kasih atas pembahasan seluruh materi persidangan secara cermat dan konfrehensif, sehingga pada akhirnya dihasilkan kesepakatan terhadap materi APBD  2022  tersebut.

   Dikatakan bupati bahwa selama berlangsungnya  rapat-rapat paripurna dewan, pihaknya menyadari terdapat perbedaan-perbedaan pendapat yang memerlukan klarifikasi dari pemerintah daerah terkait materi Raperda APBD  tahun 2022.

   “Hal ini menunjukan bahwa proses pembahasan yang berlangsung selama masa persidangan ini sangat dinamis dan positif  yang bertujuan hana untuk menyamakan presepsi dan cara pandang dalam memecahkan masalah, karena dengan melalui proses-proses seperti ini menunjukan bahwa seluruh tujuan dan dan proses pembahasan antara pihak pemerintah daerah dan DPRD lebih  mengutamakan upaya untuk mendapatkan keputusan yang terbaik,” tandasnya. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya