MERAUKE – Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) akhirnya merilis 5 nelayan asal Kabupaten Merauke yang kembali ditangkap oleh Otoritas Australia.
‘’Kami baru mendapatkan informasi resminya dari KJRI Kemenlu di Darwin Australia terkait penangkapan 5 nelayan asal Indonesia di Kabupaten Merauke oleh pihak Australia tertanggal 24 Juli 2024 kemarin,’’ kata Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP di Merauke, Jumat (26/7).
Sebenarnya, kata Rekianus Samkakai, informasi 5 nelayan yang ditangkap Australia itu sudah diterima dari para nelayan di Merauke dimana kelima nelayan dari KMN Fadil Jaya itu ditangkap tertanggal 18 Juli 2024. ‘’Namun informasi resminya belum kita terima. Dan kemarin, baru laporan resminya kita terima,’’ kata Rekianus.
Dikatakan, saat ini pihak Australia meminta melengkapi nama kelima nelayan itu. Karena mereka menggunakan nama panggilan mereka.
‘’Sementara, kelima nelayan kita ini masih menjalani karantina di Darwin Australia,’’ ujarnya.
Kendati laporan resmi sudah diterima pihaknya, namun lanjut Rekianus Samkakai, pihaknya belum mendapatkan laporan apakah kelima nelayan itu akan diproses lebih lanjut atau seperti apa. Termasuk 1 unit kapal yang menjadi barang bukti apakah akan dimusnahkan atau tidak. ‘’Kita belum dapatkan informasi soal itu,’’ tutup Rekianus . (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos