Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos didampingi Kanit Tipikor Ipda Juniar Djoko S. saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (28/4) ( FOTO: Sulo/Cepos)
Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos didampingi Kanit Tipikor Ipda Juniar Djoko S. saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (28/4) ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Dua karyawan Bank Papua yang bertugas di bagian perkreditan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka IGL sebelumnya.
“Dalam hal kasus korupsi penyaluran kredit yang dilakukan oleh IGL, penyidik Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Merauke telah menetapkan 2 karyawan Bank Papua yang bertugas di perkreditan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos didampingi Kanit Tipikor Ipda Juniar Djoko S. kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (28/4).
Kedua karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, lanjut Kasubag Humas masing-masing berinisial W dan HCK. ‘’Kedua tersangka ini memiliki jabatan di bagian perkreditan bank Papua Cabang Merauke,” terangnya.
Kasubag Humas menjelaskan bahwa dengan penetapan dua tersangka dari pihak Bank Papua tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lainnya dari bank Papua nanti. “Masih terus kita dalami,” jelasnya.
Pihak penyidik sendiri, lanjut Kasubag Humas telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi baik dari pihak bank maupun dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Merauke. Kasubag Humas juga menjelaskan bahwa berkas tersangka IGL yang tahap I ke Kejaksaan Negeri Merauke beberapa waktu lalu sudah dikembalikan atau P.19 dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh IGL ini berawal pada tahun 2010 lalu. Dimana tersangka yang bertugas sebagai bendahara pembayaran pensiunan PNS di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke mengajukan 3 kredit ke Bank Papua. Dimana kredit yang diajukan oleh tersangka IGL tersebut seakan-akan dilakukan oleh pensiunan ASN yang namanya digunakan tersangka.
Padahal, orang tersebut tidak mengajukan kredit. Kredit yang diajukan tersebut diterima, sehingga tersangka melakukan dan terus melakukan hingga tahun 2017 lalu. Kasus ini terungkap saat salah satu karyawan bank Papua yang melihat nama kakeknya mengajukan kredit. Ketika mengkonfirmasi ke neneknya perihal kredit tersebut, neneknya mengaku tidak pernah mengajukan kredit. Akibat perbuatan dari IGL tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 34,5 miliar lebih. (ulo/tri)
Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos didampingi Kanit Tipikor Ipda Juniar Djoko S. saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (28/4) ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Dua karyawan Bank Papua yang bertugas di bagian perkreditan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka IGL sebelumnya.
“Dalam hal kasus korupsi penyaluran kredit yang dilakukan oleh IGL, penyidik Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Merauke telah menetapkan 2 karyawan Bank Papua yang bertugas di perkreditan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos didampingi Kanit Tipikor Ipda Juniar Djoko S. kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (28/4).
Kedua karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, lanjut Kasubag Humas masing-masing berinisial W dan HCK. ‘’Kedua tersangka ini memiliki jabatan di bagian perkreditan bank Papua Cabang Merauke,” terangnya.
Kasubag Humas menjelaskan bahwa dengan penetapan dua tersangka dari pihak Bank Papua tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lainnya dari bank Papua nanti. “Masih terus kita dalami,” jelasnya.
Pihak penyidik sendiri, lanjut Kasubag Humas telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi baik dari pihak bank maupun dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Merauke. Kasubag Humas juga menjelaskan bahwa berkas tersangka IGL yang tahap I ke Kejaksaan Negeri Merauke beberapa waktu lalu sudah dikembalikan atau P.19 dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh IGL ini berawal pada tahun 2010 lalu. Dimana tersangka yang bertugas sebagai bendahara pembayaran pensiunan PNS di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke mengajukan 3 kredit ke Bank Papua. Dimana kredit yang diajukan oleh tersangka IGL tersebut seakan-akan dilakukan oleh pensiunan ASN yang namanya digunakan tersangka.
Padahal, orang tersebut tidak mengajukan kredit. Kredit yang diajukan tersebut diterima, sehingga tersangka melakukan dan terus melakukan hingga tahun 2017 lalu. Kasus ini terungkap saat salah satu karyawan bank Papua yang melihat nama kakeknya mengajukan kredit. Ketika mengkonfirmasi ke neneknya perihal kredit tersebut, neneknya mengaku tidak pernah mengajukan kredit. Akibat perbuatan dari IGL tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 34,5 miliar lebih. (ulo/tri)