Monday, December 15, 2025
26.5 C
Jayapura

Kejari Merauke Berhasil Kembalikan Rp 912 Juta Dana Korupsi ke Kas Negara

MERAUKE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke di tahun 2025 ini telah berhasil mengembalikan dana yang dikorupsi dari perkara yang ditanganinya dengan total sekitar Rp 912 juta.

‘’Sampai sekarang, uang kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang kita tangani tahun 2025 yang berhasil dikembalikan sekitar Rp 912 juta,’’ kata Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, didampingi Kasi Intel Willy Ater, SH dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Donny Stiven Umbora, baru-baru ini di Merauke.

Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sihotang dalam waktu dekat ini akan meninggalkan Merauke. Dia dipromosikan menjadi Kajari Soppeng di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Pastikan Protokol Covid-19 Saat Bandara Dibuka

Kajari Sulta D. Sihotang menjelaskan, dana korupsi yang dikembalikan tersebut, selain dari pembangunan gereja Katolik Santa Maria Fatima Kelapa Lima, juga pembangunan Kantor Bupati Satu Atap Boven Digoel tahap I tahun 2002 dan Tahap II tahun 2023 dan pembangunan air bersih di Distrik Firiwage.

Kajari menjelaskan, untuk tindak pidana korupsi pembangunan air bersih Distrik Firiwage, dana yang berhasil dikembalikan hampir mencapai Rp 300 juta.

‘’Untuk tahun 2025 ini, ada 5 perkara yang sudah dalam penuntutan, yakni 2 perkara Korupsi Pengadaan alat transportasi air dari Dinas Perhubungan Mappi yang sudah putusan, kemudian 3 perkara atau tersangka kasus pembangunan gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke yang saat ini sedang dalam proses persidangan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Menuju Distrik Naukenjerai Masih Sebatas Wacana 

Sementara kasus pembangunan air bersih di Distrik Firiwange, Kabupaten Boven Digoel, pihak Kejaksaan telah menahan 2 tersangka. ‘’Untuk kasus korupsi pembangunan kantor bupati satu atap tahap I dan II kita belum ke tahap penyidikan,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke di tahun 2025 ini telah berhasil mengembalikan dana yang dikorupsi dari perkara yang ditanganinya dengan total sekitar Rp 912 juta.

‘’Sampai sekarang, uang kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang kita tangani tahun 2025 yang berhasil dikembalikan sekitar Rp 912 juta,’’ kata Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, didampingi Kasi Intel Willy Ater, SH dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Donny Stiven Umbora, baru-baru ini di Merauke.

Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sihotang dalam waktu dekat ini akan meninggalkan Merauke. Dia dipromosikan menjadi Kajari Soppeng di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Mulai Tahun Ini,  Pemkab Merauke Tidak Lagi Tarik Retribusi Minol

Kajari Sulta D. Sihotang menjelaskan, dana korupsi yang dikembalikan tersebut, selain dari pembangunan gereja Katolik Santa Maria Fatima Kelapa Lima, juga pembangunan Kantor Bupati Satu Atap Boven Digoel tahap I tahun 2002 dan Tahap II tahun 2023 dan pembangunan air bersih di Distrik Firiwage.

Kajari menjelaskan, untuk tindak pidana korupsi pembangunan air bersih Distrik Firiwage, dana yang berhasil dikembalikan hampir mencapai Rp 300 juta.

‘’Untuk tahun 2025 ini, ada 5 perkara yang sudah dalam penuntutan, yakni 2 perkara Korupsi Pengadaan alat transportasi air dari Dinas Perhubungan Mappi yang sudah putusan, kemudian 3 perkara atau tersangka kasus pembangunan gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke yang saat ini sedang dalam proses persidangan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan di Lapas Merauke

Sementara kasus pembangunan air bersih di Distrik Firiwange, Kabupaten Boven Digoel, pihak Kejaksaan telah menahan 2 tersangka. ‘’Untuk kasus korupsi pembangunan kantor bupati satu atap tahap I dan II kita belum ke tahap penyidikan,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya