Wednesday, December 17, 2025
27.2 C
Jayapura

Tak Mampu Bayar Denda Rp 5 Miliar, 24 Nelayan Indonesia Bakal Dijatuhi Pidana

Rekianus Samkakai menambahkan, yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah memfasilitasi para nelayan tersebut ketika dipulangkan setelah menjalani proses hukum di PNG.

Rekianus Samkakai juga mengaku sudah berulang kali mengingatkan para nelayan tersebut untuk tidak melakukan pelanggaran dengan masuk ke negara lain melakukan pelanggaran hukum menangkap ikan.

‘’Kalau selama ini, nelayan kita yang tertangkap di sana dijatuhi hukuman dan denda ringan. Tapi mulai 2024 kemarin, PNG sudah menjatuhkan denda dan pidana berat. Kalau tidak bisa bayar denda maka mau tidak mau harus jalani hukuman pidana,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Nama Besar Kosdrat Dipertaruhkan

Rekianus Samkakai menambahkan, yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah memfasilitasi para nelayan tersebut ketika dipulangkan setelah menjalani proses hukum di PNG.

Rekianus Samkakai juga mengaku sudah berulang kali mengingatkan para nelayan tersebut untuk tidak melakukan pelanggaran dengan masuk ke negara lain melakukan pelanggaran hukum menangkap ikan.

‘’Kalau selama ini, nelayan kita yang tertangkap di sana dijatuhi hukuman dan denda ringan. Tapi mulai 2024 kemarin, PNG sudah menjatuhkan denda dan pidana berat. Kalau tidak bisa bayar denda maka mau tidak mau harus jalani hukuman pidana,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Tidak Mengajar, Gaji Guru SD Tambat Dihentikan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya