Sunday, September 14, 2025
23.6 C
Jayapura

Tak Mampu Bayar Denda Rp 5 Miliar, 24 Nelayan Indonesia Bakal Dijatuhi Pidana

MERAUKE– Sebanyak 24 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap oleh Otoritas PNG sekitar bulan November 2024 lalu, masih menjalani proses penahanan.

Diketahui, 24 nelayan tersebut ditangkap dari 3 kapal tersebut yakni KMN Altan Jaya, KMN Benazir Jaya 01 dan KMN Latimojong.

‘’Sudah ada keputusan hukum terhadap 24 nelayan kita yang ditangkap di PNG sekitar bulan November 2024 itu. Untuk 3 kapal dengan 24 nelayan itu, mereka jatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara atau denda jika dirupiahkan sekitar 5 miliar,’’ kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui media ini, Jumat (25/7).

Mantan Kepala Distrik Semangga ini mengaku sudah memanggil pemilik kapal maupun keluarga dari para nelayanan tersebut. Namun justru para pemilik kapal dan keluarga meminta apakah ada solusi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jelaskan Alasan HUT DOB PPS Diperingati 11 November   

‘’Kami mau tegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke tidak punya tanggung jawab terhadap nelayan yang melanggar hukum itu. Proses hukum tetap harus dijalani mereka. Kalau pemilik kapal maupun keluarga memiliki uang maka dapat membayar denda yang dijatuhkan pengadilan PNG sehingga nelayan kita itu bisa cepat pulang,’’ katanya.

Pemerintah Kabupaten Merauke, tandas dia, tidak memiliki uang untuk membayar denda yang dijatuhkan kepada para nelayan tersebut. ‘’Beberapa minggu lalu, keluarga dari nelayan itu datang. Tapi kami sampaikan bahwa mereka masih menjalani proses penahanan di PNG,’’ jelasnya.

MERAUKE– Sebanyak 24 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap oleh Otoritas PNG sekitar bulan November 2024 lalu, masih menjalani proses penahanan.

Diketahui, 24 nelayan tersebut ditangkap dari 3 kapal tersebut yakni KMN Altan Jaya, KMN Benazir Jaya 01 dan KMN Latimojong.

‘’Sudah ada keputusan hukum terhadap 24 nelayan kita yang ditangkap di PNG sekitar bulan November 2024 itu. Untuk 3 kapal dengan 24 nelayan itu, mereka jatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara atau denda jika dirupiahkan sekitar 5 miliar,’’ kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui media ini, Jumat (25/7).

Mantan Kepala Distrik Semangga ini mengaku sudah memanggil pemilik kapal maupun keluarga dari para nelayanan tersebut. Namun justru para pemilik kapal dan keluarga meminta apakah ada solusi.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan, Polsek Sota Antar Jemput Anak Sekolah 

‘’Kami mau tegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke tidak punya tanggung jawab terhadap nelayan yang melanggar hukum itu. Proses hukum tetap harus dijalani mereka. Kalau pemilik kapal maupun keluarga memiliki uang maka dapat membayar denda yang dijatuhkan pengadilan PNG sehingga nelayan kita itu bisa cepat pulang,’’ katanya.

Pemerintah Kabupaten Merauke, tandas dia, tidak memiliki uang untuk membayar denda yang dijatuhkan kepada para nelayan tersebut. ‘’Beberapa minggu lalu, keluarga dari nelayan itu datang. Tapi kami sampaikan bahwa mereka masih menjalani proses penahanan di PNG,’’ jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya