Antonia Kanmo menjelaskan, sebelum lebaran, pihaknya telah mengedarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Merauke untuk membayarkan THR Idul Fitri 1447 Hijriah tersebut. Untuk karyawan yang telah bekerja diatas 1 tahun dibayarkan 1 kali gaji. Sementara karyawan atau tenaga kerja yang bekerja kurang dari 1 tahun maka harus diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
‘’Perusahaan membayar THR Idul Fitri paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Sementara pengusaha yang mengindahkan pembayaran THR tersebut akan diberikan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya yang merayakan Idul Fitri,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Antonia Kanmo menjelaskan, sebelum lebaran, pihaknya telah mengedarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Merauke untuk membayarkan THR Idul Fitri 1447 Hijriah tersebut. Untuk karyawan yang telah bekerja diatas 1 tahun dibayarkan 1 kali gaji. Sementara karyawan atau tenaga kerja yang bekerja kurang dari 1 tahun maka harus diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
‘’Perusahaan membayar THR Idul Fitri paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Sementara pengusaha yang mengindahkan pembayaran THR tersebut akan diberikan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya yang merayakan Idul Fitri,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q