Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Satnarkoba Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal

MERAUKE – Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras beralkohol dari Lokalisasi Yobar, Selasa (26/7). Puluhan botol Miras pabrikan tersebut diamankan, karena pemilik tidak memiliki izin jual minuman beralkohol sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 6 dan Perdan Nomor 8 Kabupaten Merauke tentang penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Merauke. 

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ishak O. Runtulalo, SH menjelaskan, puluhan botol Miras ini diamankan dari Lokalisasi Yobar karena tidak memiliki izin jual.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa Miras jenis Vodca botol ceper 2 buah, Robinson ukuran kecil 9 botol, bir hitam kaleng jumbo 20 kaleng, bir bintang putih ukuran kecil 24 kaleng, dan 2 kaleng bir hitam ukuran jumbo.

Baca Juga :  Lima ABK Eno II Merasa Ditelantarkan

  ‘’Untuk pemiliknya kita berikan teguran keras untuk tidak menjual lagi di tempat tersebut,’’ kata Kasat Narkoba.

Sehubungan dengan itu, Kasat Narkoba mengimbau kepada seluruh pengelola atau pemilik toko minuman beralkohol yang memiliki izin agar tertib dan patuh aturan sesuai izin yang berlaku. ‘’Kalau  tidak taat sesuai dengan aturan, kita akan tindak tegas,’’pungkasnya. (ulo/tho)    

MERAUKE – Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras beralkohol dari Lokalisasi Yobar, Selasa (26/7). Puluhan botol Miras pabrikan tersebut diamankan, karena pemilik tidak memiliki izin jual minuman beralkohol sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 6 dan Perdan Nomor 8 Kabupaten Merauke tentang penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Merauke. 

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ishak O. Runtulalo, SH menjelaskan, puluhan botol Miras ini diamankan dari Lokalisasi Yobar karena tidak memiliki izin jual.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa Miras jenis Vodca botol ceper 2 buah, Robinson ukuran kecil 9 botol, bir hitam kaleng jumbo 20 kaleng, bir bintang putih ukuran kecil 24 kaleng, dan 2 kaleng bir hitam ukuran jumbo.

Baca Juga :  Temui Wapres,  MRP Papua Selatan Minta Perkebunan Kelapa Sawit Dievaluasi 

  ‘’Untuk pemiliknya kita berikan teguran keras untuk tidak menjual lagi di tempat tersebut,’’ kata Kasat Narkoba.

Sehubungan dengan itu, Kasat Narkoba mengimbau kepada seluruh pengelola atau pemilik toko minuman beralkohol yang memiliki izin agar tertib dan patuh aturan sesuai izin yang berlaku. ‘’Kalau  tidak taat sesuai dengan aturan, kita akan tindak tegas,’’pungkasnya. (ulo/tho)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya