Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Cabuli Bocah, Pria Beristri Dihukum 12 Tahun Penjara

Terdakwa Agustinus  W (23)  saat mendengarkan  putusan  yang dijatuhkan  Majelis hakim yang diketuai  Ketua Pengadilan Negeri Merauke  Orpa Marthina, SH, Rabu (26/2). ( FOTO:  Sulo/Cepos)   

MERAUKE-Kejaksaan  Negeri Merauke bersama dengan Pengadilan Negeri Merauke  sepakat memberikan   hukuman berat  kepada para pelaku kekerasan seksual  kepada  anak di bawah  umur.  Seperti   hukuman yang diberikan  kepada Agustinus  W  (23), pria  beristri  di Merauke.   

   Terdakwa  tak menyangka  akan  dijatuhi  hukuman  selama 12 tahun  penjara  denda Rp 10 juta  subsidair 2 bulan  kurungan oleh  Majelis  Hakim yang dipimpin  oleh  Ketua Pengadilan Negeri  Merauke Orpa Marthina, SH,  Rabu (26/2). 

   Oleh  Majelis  Hakim, terdakwa  dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan   melakukan  perbuatan  cabul   terhadap korban sebut   saja Bunga yang baru   berumur  4 tahun.  Hukuman  12 tahun penjara  yang  dijatuhkan Majelis Hakim   Pengadilan  Negeri Merauke  tersebut  sama dengan  tuntutan  dari Jaksa  Penuntut  Umum Pieter Louw, SH  yang  dibacakan  oleh JPU Sebastian P. Handoko, SH, sebelum    pembacaan putusan  tersebut.

Baca Juga :  Pemilik Kapal Menganggap Sebagai Musibah

  “Menuntut  terdakwa  selama 12 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsidair  3 bulan  kurungan,’’ kata  JPU  Sebastian P.  Handoko.   

  Majelis Hakim  sependapat  dengan  tuntutan Jaksa   Penuntut  Umum dan  hanya mengurangi     pada subsidair  dari 3 bulan menjadi 2 bulan  kurungan. ‘’Kami   sependapat  dengan Jaksa Penuntut  Umum   baik pembuktian  maupun lamanya   pemidanaan,’’ tandas  Orpa Marthina.  

   Atas    putusan  tersebut,   baik   terdakwa maupun   JPU menyatakan  menerima sehingga  putusan tersebut  berkekuatan hukum  tetap. Oleh  Ketua PN  Merauke Orpa Marthina, terdakwa diingatkan   agar  selama berada di dalam  lapas  untuk menunjukan sikap  yang baik sehingga bisa mendapatkan  remisi atau potongan  pidanaan.  

Baca Juga :  Kakek Ditemukan Tewas Tertelungkup di Atas Sepeda 

   Kasus  pencabulan  ini dilakukan  oleh terdakwa  pada 9 Oktober 2019  di Merauke. Saat itu,  terdakwa sedang berdiri di pintu   kamar mandi sambil menunjukan alat kelaminya kepada  korban. Kemudian    terdakwa mencabuli  korban  dan  saat mengetahui ibu korban datang,   terdakwa  cepat memakaikan  korban pakaian dan meninggalkannya. (ulo/tri)  

Terdakwa Agustinus  W (23)  saat mendengarkan  putusan  yang dijatuhkan  Majelis hakim yang diketuai  Ketua Pengadilan Negeri Merauke  Orpa Marthina, SH, Rabu (26/2). ( FOTO:  Sulo/Cepos)   

MERAUKE-Kejaksaan  Negeri Merauke bersama dengan Pengadilan Negeri Merauke  sepakat memberikan   hukuman berat  kepada para pelaku kekerasan seksual  kepada  anak di bawah  umur.  Seperti   hukuman yang diberikan  kepada Agustinus  W  (23), pria  beristri  di Merauke.   

   Terdakwa  tak menyangka  akan  dijatuhi  hukuman  selama 12 tahun  penjara  denda Rp 10 juta  subsidair 2 bulan  kurungan oleh  Majelis  Hakim yang dipimpin  oleh  Ketua Pengadilan Negeri  Merauke Orpa Marthina, SH,  Rabu (26/2). 

   Oleh  Majelis  Hakim, terdakwa  dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan   melakukan  perbuatan  cabul   terhadap korban sebut   saja Bunga yang baru   berumur  4 tahun.  Hukuman  12 tahun penjara  yang  dijatuhkan Majelis Hakim   Pengadilan  Negeri Merauke  tersebut  sama dengan  tuntutan  dari Jaksa  Penuntut  Umum Pieter Louw, SH  yang  dibacakan  oleh JPU Sebastian P. Handoko, SH, sebelum    pembacaan putusan  tersebut.

Baca Juga :  Danrem Bangun Nawoko Disambut Sederhana

  “Menuntut  terdakwa  selama 12 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsidair  3 bulan  kurungan,’’ kata  JPU  Sebastian P.  Handoko.   

  Majelis Hakim  sependapat  dengan  tuntutan Jaksa   Penuntut  Umum dan  hanya mengurangi     pada subsidair  dari 3 bulan menjadi 2 bulan  kurungan. ‘’Kami   sependapat  dengan Jaksa Penuntut  Umum   baik pembuktian  maupun lamanya   pemidanaan,’’ tandas  Orpa Marthina.  

   Atas    putusan  tersebut,   baik   terdakwa maupun   JPU menyatakan  menerima sehingga  putusan tersebut  berkekuatan hukum  tetap. Oleh  Ketua PN  Merauke Orpa Marthina, terdakwa diingatkan   agar  selama berada di dalam  lapas  untuk menunjukan sikap  yang baik sehingga bisa mendapatkan  remisi atau potongan  pidanaan.  

Baca Juga :  Gelar Rapat Tanpa Izin, Sejumlah Anggota ULMWP Dimintai Keterangan    

   Kasus  pencabulan  ini dilakukan  oleh terdakwa  pada 9 Oktober 2019  di Merauke. Saat itu,  terdakwa sedang berdiri di pintu   kamar mandi sambil menunjukan alat kelaminya kepada  korban. Kemudian    terdakwa mencabuli  korban  dan  saat mengetahui ibu korban datang,   terdakwa  cepat memakaikan  korban pakaian dan meninggalkannya. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya