Wednesday, January 28, 2026
26.3 C
Jayapura

Pemkab Merauke Siap Jalankan Putusan Pengadilan 

MERAUKE– Bupati Merauke  Yoseph Bladib Gebze mengaku siap melaksanakan putusan  pengadilan terhadap lahan SMKN 3 Merauke.

‘’Putusan pengadilan harus kita jalankan karena itu hukum bagi kita semua,’’ kata bupati Yoseph Bladib Gebze menanggapi pertanyaan media ini terjkait dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menerima  gugatan pemilik hak ulayat atas tanah SMKN 3 Merauke keepada pemerintah Kabupaten Merauke sebesar Rp 6 miliar.   

Mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan ini menjelaskan,  persoalan gugat mengugat merupakan hal biasa. Karena dalam  dunia hukum itu adalah hak.

‘’Jadi itu dinamika. Kalau merasa dirugikan, jangankan tanah. Apa saja yang bisa kita gugat karena kepentingan kita mungkin terzolimi atau terganggu ya silakan mengugat. Karena pengadilan membuka  ruang untuk itu. Karena negara kita negara demokrasi dan negara hukum. Jadi apapun bisa digugat. Jadi ini dinamika yang ada di tengah-tengah masyarakat. Bukan hanya ada di Merauke, tapi dari Sabang sampai Merauke,’’ terangnya.

Baca Juga :  Pemilik Kendaraan Plat Luar Papsel Diminta Segera Lakukan Mutasi

Namun bupati Yoseph Bladib Gebze  mengatakan juga juga baca UU Otonomi Khusus pada Pasal  43 dijelaskan bahwa jika orang memperoleh tanah dengan cara yang wajar harus dihormati.  ‘’Misalnya, dulu ada kesepakatan orang tua saya dengan si A untuk tanah tertentu diserahkan kepada dia. Itu  harus kita hormati. Tidak bisa kita mentahkan,’’ tandasnya. (ulo/wen)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

MERAUKE– Bupati Merauke  Yoseph Bladib Gebze mengaku siap melaksanakan putusan  pengadilan terhadap lahan SMKN 3 Merauke.

‘’Putusan pengadilan harus kita jalankan karena itu hukum bagi kita semua,’’ kata bupati Yoseph Bladib Gebze menanggapi pertanyaan media ini terjkait dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menerima  gugatan pemilik hak ulayat atas tanah SMKN 3 Merauke keepada pemerintah Kabupaten Merauke sebesar Rp 6 miliar.   

Mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan ini menjelaskan,  persoalan gugat mengugat merupakan hal biasa. Karena dalam  dunia hukum itu adalah hak.

‘’Jadi itu dinamika. Kalau merasa dirugikan, jangankan tanah. Apa saja yang bisa kita gugat karena kepentingan kita mungkin terzolimi atau terganggu ya silakan mengugat. Karena pengadilan membuka  ruang untuk itu. Karena negara kita negara demokrasi dan negara hukum. Jadi apapun bisa digugat. Jadi ini dinamika yang ada di tengah-tengah masyarakat. Bukan hanya ada di Merauke, tapi dari Sabang sampai Merauke,’’ terangnya.

Baca Juga :  Di Merauke, KM Prima Sukses Dilaporkan Tenggelam

Namun bupati Yoseph Bladib Gebze  mengatakan juga juga baca UU Otonomi Khusus pada Pasal  43 dijelaskan bahwa jika orang memperoleh tanah dengan cara yang wajar harus dihormati.  ‘’Misalnya, dulu ada kesepakatan orang tua saya dengan si A untuk tanah tertentu diserahkan kepada dia. Itu  harus kita hormati. Tidak bisa kita mentahkan,’’ tandasnya. (ulo/wen)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya