MERAUKE– Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengaku siap melaksanakan putusan pengadilan terhadap lahan SMKN 3 Merauke.
‘’Putusan pengadilan harus kita jalankan karena itu hukum bagi kita semua,’’ kata bupati Yoseph Bladib Gebze menanggapi pertanyaan media ini terjkait dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menerima gugatan pemilik hak ulayat atas tanah SMKN 3 Merauke keepada pemerintah Kabupaten Merauke sebesar Rp 6 miliar.
Mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan ini menjelaskan, persoalan gugat mengugat merupakan hal biasa. Karena dalam dunia hukum itu adalah hak.
‘’Jadi itu dinamika. Kalau merasa dirugikan, jangankan tanah. Apa saja yang bisa kita gugat karena kepentingan kita mungkin terzolimi atau terganggu ya silakan mengugat. Karena pengadilan membuka ruang untuk itu. Karena negara kita negara demokrasi dan negara hukum. Jadi apapun bisa digugat. Jadi ini dinamika yang ada di tengah-tengah masyarakat. Bukan hanya ada di Merauke, tapi dari Sabang sampai Merauke,’’ terangnya.
Namun bupati Yoseph Bladib Gebze mengatakan juga juga baca UU Otonomi Khusus pada Pasal 43 dijelaskan bahwa jika orang memperoleh tanah dengan cara yang wajar harus dihormati. ‘’Misalnya, dulu ada kesepakatan orang tua saya dengan si A untuk tanah tertentu diserahkan kepada dia. Itu harus kita hormati. Tidak bisa kita mentahkan,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
MERAUKE– Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengaku siap melaksanakan putusan pengadilan terhadap lahan SMKN 3 Merauke.
‘’Putusan pengadilan harus kita jalankan karena itu hukum bagi kita semua,’’ kata bupati Yoseph Bladib Gebze menanggapi pertanyaan media ini terjkait dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menerima gugatan pemilik hak ulayat atas tanah SMKN 3 Merauke keepada pemerintah Kabupaten Merauke sebesar Rp 6 miliar.
Mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan ini menjelaskan, persoalan gugat mengugat merupakan hal biasa. Karena dalam dunia hukum itu adalah hak.
‘’Jadi itu dinamika. Kalau merasa dirugikan, jangankan tanah. Apa saja yang bisa kita gugat karena kepentingan kita mungkin terzolimi atau terganggu ya silakan mengugat. Karena pengadilan membuka ruang untuk itu. Karena negara kita negara demokrasi dan negara hukum. Jadi apapun bisa digugat. Jadi ini dinamika yang ada di tengah-tengah masyarakat. Bukan hanya ada di Merauke, tapi dari Sabang sampai Merauke,’’ terangnya.
Namun bupati Yoseph Bladib Gebze mengatakan juga juga baca UU Otonomi Khusus pada Pasal 43 dijelaskan bahwa jika orang memperoleh tanah dengan cara yang wajar harus dihormati. ‘’Misalnya, dulu ada kesepakatan orang tua saya dengan si A untuk tanah tertentu diserahkan kepada dia. Itu harus kita hormati. Tidak bisa kita mentahkan,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q