MERAUKE – Seorang warga Binaan Lapas Merauke berinisal JRH terpaksa dilaporkan ke pihak Kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Helerius S di Rumah Sakit RSUD Merauke pada Minggu (23/2) siang.
‘’Kami sudah membuat laporan Polisi di Polres Merauke terhadap pelaku JRH,’’ kata Piter Frederik Luturmas, SH, yang menjadi kuasa hukum dan korban Helerius S, kepada wartawan di Lapas Merauke, Senin (24/2).
Piter Frederik Luturmas mengaku telah bertemu langsung dengan Kalapas dan telah memberi ruang penuh untuk warga binaan yang melakukan pelanggaran anak mendapatkan sanksi sesiao SOP yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan.
‘’Kami juga akan mengawal terus persoalan ini agar bisa terang benderang,’’ katanya.
Dari korban, kata Piter telah menyampaikan jika dirinya dianiaya oleh warga binaan Lapas Merauke di RSUD Merauke. ‘’Kita juga sudah melakukan laporan sesuai dengan pengaduan,’’ katanya.
Ditanya soal dugaan perselingkungan yang dilakukan korban terhadap istri pelaku, Piter mengaku jika bicara dengan perselingkungan tentu ada rananya tersendiri.
‘’Kalau memang seperti itu yang dituduhkan pelaku maka harus dibuatkan laporan,’’ terangnya.
Kalapas Merauke Abraham Benjamin Harjo, SH, MH ditemui wartawan membenarkan laporan jika yang melakukan penganiayaan di RSUD Merauke tersebut adalah warga binaan Lapas Merauke bernama JRH. JRH kata Kalapas, keluar ke RSUD Merauke untuk membesuk istrinya bernama Regina yang lagi sakit.