MERAUKE–Tiga dari 4 personel Polres Merauke yang mengikuti sidang disiplin dan kode etik, diusulkan ke Kapolda Papua sebagai pengambil keputusan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Wakapolres Merauke, Kompol Komang Y.W. Kusuma, SIK, yang memimpin langsung sidang kode etik yang berlangsung Minggu lalu itu, saat ditemui media ini mengungkapkan, dari 4 personel yang menjalani sidang kode etik tersebut, tiga diantaranya diusulkan ke Kapolda Papua untuk diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH.
Ketiga personel yang diajukan untuk di PTDH tersebut masing-masing berinsial ME, IS dan EH. Sedangkan satu personel lainnya berinisial YB diberikan demosi dengan memindahkan ke wilayah lainnya.
Wakapolres mengungkapkan, YB terkait dengan penganiayaan anggota TNI tahun 2020 lalu. ‘’Kita putus demosi pindah tugas ke wilayah yang berbeda, lalu permintaan maaf di hadapan sidang kode etik dan kepada yang dirugikan,’’ jelasnya.
Sementara untuk ME lanjut Wakapolres terkait dengan kasus pencabulan. Yang bersangkutan, ungkap Wakapolres melakukan hubungan suami istri dengan seorang perempuan tanpa ikatan dinas dan ikatan perkawinan yang sah.
‘’Itu kita ajukan PTDH, karena sudah banyak akumulasi pelanggaran-pelanggaran sebelumnya. Salah satunya pencurian di PT Medco dan beberapa penganiayaan dan beberapa kali disidang, sehingga yang bersangkutan tidak layak lagi dipertahankan menjadi anggota Polri dan berdasarkan hasil rapat 5 anggota komisi dan koordinasi ke Kapolres sehingga diputuskan untuk dilakukan PTDH,’’ tandasnya.
Lalu terperiksa IS. Menurut Wakapolres, perbuatan IS hampir sama dengan ME. IS punya anak 2 tanpa ikatan dinas dan perkawinan yang sah dan paling berat tidak pernah masuk dinas atau disersi. ‘’Itu juga tidak layak dipertahankan sehingga dilakukan PTDH,’’ tandasnya.
Lalu EH terkait dengan penipuan dan penggelapan serta disersi. Yang bersangkutan juga tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri karena selain telah merugikan masyarakat, juga merusak nama baik Polri. ‘’Jadi ketiga personel ini tidak layak lagi dipertahakan, sehingga kita usulkan untuk dilakukan PTDH,’’ tandasnya .
Ditambahkan, tindakan tegas yang diambil sidang kode etik ini agar menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk tidak melakukan perbuatan tercela, tindak pidana yang merugikan masyuarakat maupun merusak nama baik institusi Polri. (ulo/tho)