MERAUKE- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merauke telah menyebarkan sudar edaran ke setiap apotik dan toko obat yang ada di Merauke untuk tidak melayani pembelian obat sirup anak yang sudah dilarang oleh BPOM.
‘’Kita sudah sebarkan edaran ke seluruh apotik dan toko obat untuk tidak melayani pembalian obat situp anak yang sudah dilarang oleh BPOM untuk diedarkan,’’ kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Nevile R. Muskita, saat dihubungi media ini lewat telepon selulernya.
Mantan Direktur RSUD Merauke itu menyebut,bahwa ada 5 obat sirup anak yang dilarang beredar di Indonesia terkait dengan ditemukannya sejumlah anak yang mengalami kerusakan ginjal setelah meminum obat sirup tersebut.
Soal pengawasan terhadap 5 obat sirup anak yang sudah dilarang dipasarkan itu, Nevile R. Muskita mengungkapkan bahwa untuk rana pengawasannya ada di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
‘’Itu ada di BPOM. Nanti saya tanyakan ke mereka. Tentunya, kami juga terlibat untuk sama-sama turun lapangan ketika dari BPOM melakukan pengawasan di lapangan dengan mengecek langsung ke setiap apotik dan toko obat,’’ terangnya.
Ditanya leih lanjut soal 23 obat sirup anak yang sempat beredar, Nevile menjelaskan bahwa memang awalnya 23 obat sirup anak tersebut awalnya diminta untuk tidak dijual sampai dilakukan pemeriksaan. Tapi, ternyata dari hasil uji klinis, 23 obat sirup obat tersebut aman dikonsumsi, sehingga yang dilarang hanya 5 orang sirup anak.
kelima obat sirup anak yang ditarik dari pasaran adalah Teromorex Sirup yang diproduksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) diproduksi Universal Pharmaceutical Industries, Unibebi Demam Sirup (obat demamk) diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dan Unibebi Demam Drops (obat demam) diproduksi Universal Pharmaceutical Industries. (ulo/tho)