Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Jual Pontih, Dua Warga Diamankan Polisi 

MERAUKE-  Seperti daerah lainnya dimana kepolisian lagi bersih-bersih soal perjudian, jajaran kepolisian Resor Merauke juga melakukan  penangkapan terhadap 2 pelaku pengedar kupon putih (Pontih).

Kedua pelaku pengedar yang ditangkap tersebut berinisial R dan A. Pelaku R ditangkap di sekitar Kampung Timur, Kelurahan Seringgu Jaya. Sementara A ditangkap di sekitar Cemara Kelurahan Kelapa Lima Merauke. Keduanya ditangkap pada Senin (22/8).

   Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui  Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH,  menjelaskan bahwa dari kedua pelaku yang ditangkap tersebut berhasil disita kupon, hasil rekapan penjualan , alat tulis, kalkulator dan uang tunai lebih dari Rp lebih 900 ribu. ‘’Dari kedua pelaku ini, uang tunai yang kita sita lebih dari Rp 900 ribu,’’ jelasnya.   

Baca Juga :  Residivis Pemerkosaan Jadi Tersangka Kasus Curas

   Kasat menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan anggota di lapangan sehingga ditangkap. ‘’Jadi anggota yang membuat laporan polisi setelah penangkapan,’’katanya.

Karena itu, kedua pelaku yang langsung menjalani penahanan tersebut dijerat Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, pelaku R mengaku baru sekitar 5 bulan menjalankan bisnis Pontih tersebut dimana dia dan A langsung sebagai bandar.

Setiap harinya, jelas pelaku R, rata-rata uang yang terkumpul dari pemasangan Pontih setiap harinya sekitar Rp 900 ribu. Dari uang yang terkumpul itu juga yang dipakai membayar jika ada yang menang angka.

‘’Setiap harinya, pasti ada yang menang. Tapi menangnya tidak banyak. Tapi sedikit-sedikit. Artinya masih bisa kita bayar dari uang yang kita kumpul. Menangnya paling besar Rp 300 ribu,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Anak Angkat Terindikasi Alami Gangguan Jiwa 

Pelaku R juga mengaku bahwa beberapa hari sebelum ditangkap tersebut sudah ada informasi yang dia terima untuk sementara berhenti melakukan aktivitas. Namun karena tetap nekad sehingga ia dan temannya A tersebut tertangkap. (ulo/tho)   

MERAUKE-  Seperti daerah lainnya dimana kepolisian lagi bersih-bersih soal perjudian, jajaran kepolisian Resor Merauke juga melakukan  penangkapan terhadap 2 pelaku pengedar kupon putih (Pontih).

Kedua pelaku pengedar yang ditangkap tersebut berinisial R dan A. Pelaku R ditangkap di sekitar Kampung Timur, Kelurahan Seringgu Jaya. Sementara A ditangkap di sekitar Cemara Kelurahan Kelapa Lima Merauke. Keduanya ditangkap pada Senin (22/8).

   Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui  Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH,  menjelaskan bahwa dari kedua pelaku yang ditangkap tersebut berhasil disita kupon, hasil rekapan penjualan , alat tulis, kalkulator dan uang tunai lebih dari Rp lebih 900 ribu. ‘’Dari kedua pelaku ini, uang tunai yang kita sita lebih dari Rp 900 ribu,’’ jelasnya.   

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan dan Pencurian Paling Menonjol

   Kasat menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan anggota di lapangan sehingga ditangkap. ‘’Jadi anggota yang membuat laporan polisi setelah penangkapan,’’katanya.

Karena itu, kedua pelaku yang langsung menjalani penahanan tersebut dijerat Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, pelaku R mengaku baru sekitar 5 bulan menjalankan bisnis Pontih tersebut dimana dia dan A langsung sebagai bandar.

Setiap harinya, jelas pelaku R, rata-rata uang yang terkumpul dari pemasangan Pontih setiap harinya sekitar Rp 900 ribu. Dari uang yang terkumpul itu juga yang dipakai membayar jika ada yang menang angka.

‘’Setiap harinya, pasti ada yang menang. Tapi menangnya tidak banyak. Tapi sedikit-sedikit. Artinya masih bisa kita bayar dari uang yang kita kumpul. Menangnya paling besar Rp 300 ribu,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Dua Batalyon Satgas Pamtas Tiba di Merauke

Pelaku R juga mengaku bahwa beberapa hari sebelum ditangkap tersebut sudah ada informasi yang dia terima untuk sementara berhenti melakukan aktivitas. Namun karena tetap nekad sehingga ia dan temannya A tersebut tertangkap. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya