MERAUKE – Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke akan melakukan gelar perkara terkait dengan laporan polisi terhadap direktur PT Elora Papua Abadi Merauke berinisial RPS. Gelar perkara ini akan dilakukan penyidik Polres Merauke hari ini, Kamis (25/5).
‘’Besok kita akan melakukan gelar perkara terhadap terlapor Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke. Gelar perkara in dari lidik ke sidik,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Eko Irianto, SE, ketika ditemui media ini di Kantornya, Ranbu (24/5).
Dalam kasus ini, jelas KBO Eko Irianto, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang sebagai saksi dengan laporan polisi berjumlah 7 LP. ‘’Semua berjumlah 7 laporan Polisi,’’ terangnya. Sementara korban dugaan penipuan diperkirakan ratusan orang. Karena menurutnya dari 5 sales yang ada rata-rata setiap sales memiliki nasabah kurang lebih 100 orang.
Sekadar diketahui, PT Elora Papua Abadi Merauke adalah perusahaan yang bergerak dibidang pengembang perumahan rakyat atau (KPR) di jalan Cikombong Kelurahan Kamundu Merauke. Para nasabah atau korbannya tersebut telah dijanjikan kunci rumah sudah ada di tangan dalam waktu yang telah ditentukan.
Namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan tersebut, para korbannya tak kunjung menerima kunci rumah. Karena dirugikan dan merasa telah ditipu, para korban tersebut melaporkan yang bersangkutan ke polisi. KBO Eko Irianto menyebut kerugian material yang dialami para korban dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah. (ulo)