MERAUKE-Pembatasan yang dilakukan pemerintah dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, akan memberi dampak pada penerimaan negara maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk di Kabupaten Merauke.
Pasalnya, banyak dari sumber-sumber pajak dan retribusi tersebut tidak melakukan aktifitas. ‘’Dampak dari pandemi Covid-19 ini akan sangat berpengaruh pada penerimaan kita baik yang bersumber dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus serta bagi hasil pajak dan retribusi yang kita terima dari pusat maupun penerimaan dari pendapatan asli daerah,’’ kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke Kristian Isir, SE, M.Si, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (24/4).
Khusus untuk Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Merauke, kata Kristian Isir, dalam APBD 2020 ditargetkan sebesar Rp 170 miliar lebih. Namun menurutnnya, dengan kondisi yang terjadi sekarang sulit untuk mencapai target tersebut. Dikatakan untuk PAD tersebut bersumber dari pajak dan retribusi.
Dimana untuk pajak terdiri dari 10 item pajak dan untuk retribusi perizinan terdiri dari 12 item serta bagi hasil kekayaan daerah. ‘Untuk pajak, misalnya perhotelan dimana hampir seluruhnya sekarang tutup karena tidak ada tamu,’’ terangnya.
Begitu juga untuk retribusi perizinan, dimana kantor-kantor pemungut retribusi tersebut saat ini tutup.’’Juga bagi hasil kekayaan daerah. Karena penerapan physical distancing diberlakukan, maka kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang yang menggunakan fasilitas pemerintah daerah yang disewakan tidak ada,’’ jelasnya.
Terkait dengan penurunan penerimaan yang bakal terjadi tersebut, menurut Kristian Isir, target penerimaan PAD dalam APBD 2020 tersebut sudah pasti akan dilakukan revisi. ’’Dengan melihat kondisi yang ada, sudah barang tentu target penerima PAD akan kita turunkan,’’ tandasnya. (ulo/tri)
Kristian Isir, SE, MSi (FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Pembatasan yang dilakukan pemerintah dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, akan memberi dampak pada penerimaan negara maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk di Kabupaten Merauke.
Pasalnya, banyak dari sumber-sumber pajak dan retribusi tersebut tidak melakukan aktifitas. ‘’Dampak dari pandemi Covid-19 ini akan sangat berpengaruh pada penerimaan kita baik yang bersumber dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus serta bagi hasil pajak dan retribusi yang kita terima dari pusat maupun penerimaan dari pendapatan asli daerah,’’ kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke Kristian Isir, SE, M.Si, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (24/4).
Khusus untuk Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Merauke, kata Kristian Isir, dalam APBD 2020 ditargetkan sebesar Rp 170 miliar lebih. Namun menurutnnya, dengan kondisi yang terjadi sekarang sulit untuk mencapai target tersebut. Dikatakan untuk PAD tersebut bersumber dari pajak dan retribusi.
Dimana untuk pajak terdiri dari 10 item pajak dan untuk retribusi perizinan terdiri dari 12 item serta bagi hasil kekayaan daerah. ‘Untuk pajak, misalnya perhotelan dimana hampir seluruhnya sekarang tutup karena tidak ada tamu,’’ terangnya.
Begitu juga untuk retribusi perizinan, dimana kantor-kantor pemungut retribusi tersebut saat ini tutup.’’Juga bagi hasil kekayaan daerah. Karena penerapan physical distancing diberlakukan, maka kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang yang menggunakan fasilitas pemerintah daerah yang disewakan tidak ada,’’ jelasnya.
Terkait dengan penurunan penerimaan yang bakal terjadi tersebut, menurut Kristian Isir, target penerimaan PAD dalam APBD 2020 tersebut sudah pasti akan dilakukan revisi. ’’Dengan melihat kondisi yang ada, sudah barang tentu target penerima PAD akan kita turunkan,’’ tandasnya. (ulo/tri)