Wednesday, March 26, 2025
24.7 C
Jayapura

Di Kampung Kuler, Pabrik Miras Lokal Berhasil Dibongkar

MERAUKE– Pabrik Minuman Keras (miras) lokal jenis sopi berhasil dibongkar oleh petugas Kepolisian dari Polsek Naukenjerai Polres Merauke, Jumat (21/03/2025) malam.

Pabrik miras yang berada disebuah kebun pisang milik masyarakat di kampung Kuler, Distrik Naukenjerai tersebut terbongkar berkat informasi dari masyakarat dengan sukarela memberitahukan kepada petugas karena sudah jenuh dengan adanya orang mabuk yang sering mengganggu ketertiban di kampung.

PS. Kanit Sabhara Salmon Dumgaer, S.Sos, M.Th yang terjun langsung bersama anggota Polsek Naukenjerai berhasil menyita sekitar 80 liter saguer  atau bahan baku pembuat sopi, dan kurang lebih 11 liter sopi siap edar, serta barang-barang lain sebagai kelengkapan pembuatan sopi. Dan barang bukti tersebut telah diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Sat Reskrim Bentuk Tim Khusus Sikapi Maraknya Curanmor

Kapolres AKBP Leonardo Yoga, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Naukenjerai Iptu J. Sitanggang bahwa pelakunya telah melarikan diri pada saat dilakukan penggerebekan, tapi akan terus dilakukan pengejaran karena perbuatan pelaku tersebut melanggar pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kapolsek J. Sitanggang menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras. Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Pabrik Minuman Keras (miras) lokal jenis sopi berhasil dibongkar oleh petugas Kepolisian dari Polsek Naukenjerai Polres Merauke, Jumat (21/03/2025) malam.

Pabrik miras yang berada disebuah kebun pisang milik masyarakat di kampung Kuler, Distrik Naukenjerai tersebut terbongkar berkat informasi dari masyakarat dengan sukarela memberitahukan kepada petugas karena sudah jenuh dengan adanya orang mabuk yang sering mengganggu ketertiban di kampung.

PS. Kanit Sabhara Salmon Dumgaer, S.Sos, M.Th yang terjun langsung bersama anggota Polsek Naukenjerai berhasil menyita sekitar 80 liter saguer  atau bahan baku pembuat sopi, dan kurang lebih 11 liter sopi siap edar, serta barang-barang lain sebagai kelengkapan pembuatan sopi. Dan barang bukti tersebut telah diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Lupa Matikan Kompor, Rumah dan Kios Terbakar   

Kapolres AKBP Leonardo Yoga, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Naukenjerai Iptu J. Sitanggang bahwa pelakunya telah melarikan diri pada saat dilakukan penggerebekan, tapi akan terus dilakukan pengejaran karena perbuatan pelaku tersebut melanggar pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kapolsek J. Sitanggang menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras. Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya