MERAUKE-Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil mengamankan racikan pemutih ilegal dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial BAA (22). Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Mintu Satnarkoba Ipda Edi Susanto, mengungkapkan, bahwa pelaku untuk sementara dengan situasi tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti proses hukumnya karena saat ini sedang hamil 9 bulan dan tinggal menunggu hari untuk melahirkan.
“Maka ada kebijakan dari Pak Kasat untuk diambil suatu kebijakan dengan upaya kemanusiaan kemudian kita pulangkan.”ungkpanya.
Dan beberapa hari lalu atas inisiatif dari Satuan Narkoba memberikan santunan berupa bantuan dengan harapan bantuan-bantuan yang kita berikan itu bisa membantu proses persalinannya. “Tapi, kalau memang ada informasi-informasi yang kemudian beredar di luar, nanti kita akan klarifikasi kembali. Kalau itu mencoreng dan membuat cacat Satuan Narkoba Polres Merauke ini maka kita akan mengambil upaya-upaya untuk bisa memanggil yang bersangkutan kita klarifikasi kembali,’’ tandasnya.
Kaur Mintu menjelaskan bahwa pelaku meracik bahan-bahan kosmetika yang sebenarnya legal. Namun karena sudah diracik tanpa adanya hasil pemeriksaan dari Balai POM bahwa apa yang diracik oleh pelaku tersebut layak diedarkan dan mendapatkan izin edar. ‘’Jadi apa yang dia lakukan itu sebenarnya sudah melayani prosedur dan melanggar hukum,” terangnya.
Dikatakan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan bahwa pelaku sudah sekitar 3-4 kali membuat racikan dengan sekali racikan mendapatkan hasil sekitar 50 paket dengan harga Rp 250.000 setiap paketnya. Soal kasiat dari racikan pelaku tersebut apakah betul-betul bisa memutihkan kulit, Kaur Mintu mengaku belum mendapatkan testimoni.
“Selama ini yang bersangkutan menjual dan menawarkan kepada masyarakat lewat media sosial,’’ jelasnya.
Pelaku sendiri, tambah dia melanggar UU Kesehatan dengan ancaman hukuman yang dilanggar tersebut maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)
MERAUKE-Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil mengamankan racikan pemutih ilegal dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial BAA (22). Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Mintu Satnarkoba Ipda Edi Susanto, mengungkapkan, bahwa pelaku untuk sementara dengan situasi tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti proses hukumnya karena saat ini sedang hamil 9 bulan dan tinggal menunggu hari untuk melahirkan.
“Maka ada kebijakan dari Pak Kasat untuk diambil suatu kebijakan dengan upaya kemanusiaan kemudian kita pulangkan.”ungkpanya.
Dan beberapa hari lalu atas inisiatif dari Satuan Narkoba memberikan santunan berupa bantuan dengan harapan bantuan-bantuan yang kita berikan itu bisa membantu proses persalinannya. “Tapi, kalau memang ada informasi-informasi yang kemudian beredar di luar, nanti kita akan klarifikasi kembali. Kalau itu mencoreng dan membuat cacat Satuan Narkoba Polres Merauke ini maka kita akan mengambil upaya-upaya untuk bisa memanggil yang bersangkutan kita klarifikasi kembali,’’ tandasnya.
Kaur Mintu menjelaskan bahwa pelaku meracik bahan-bahan kosmetika yang sebenarnya legal. Namun karena sudah diracik tanpa adanya hasil pemeriksaan dari Balai POM bahwa apa yang diracik oleh pelaku tersebut layak diedarkan dan mendapatkan izin edar. ‘’Jadi apa yang dia lakukan itu sebenarnya sudah melayani prosedur dan melanggar hukum,” terangnya.
Dikatakan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan bahwa pelaku sudah sekitar 3-4 kali membuat racikan dengan sekali racikan mendapatkan hasil sekitar 50 paket dengan harga Rp 250.000 setiap paketnya. Soal kasiat dari racikan pelaku tersebut apakah betul-betul bisa memutihkan kulit, Kaur Mintu mengaku belum mendapatkan testimoni.