Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Sidang Ditunda , Pemohon Masih  Kekurangan Dua Surat Pembaktian

Tim dari pemohon  saat menyaksikan  sidang  musyawarah  lewat  layar yang dipasang di luar  sidang di  Kantor Bawaslu Merauke,  Rabu (7/10)  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Sidang lanjutan  musyawarah  terbuka  terhadap   permohonan   sengketa yang diajukan oleh pemohon  pasangan  Herman Anitu Basik-Basik, SH-Sularso terhadap termohon  KPU Merauke kepada Bawaslu  Kabupaten  Merauke kembali  dilanjutkan, Rabu (7/10).  

  Sidang musyawarah   yang dimulai sekitar  pukul  09.00  WIT  tersebut  dipimpin  oleh  Koordinator  Devisi  Penyelesaian Sengketa Bawaslu  Kabupaten Merauke  Felix  Tethool, SIP   didampingi  Ketua  Bawaslu Oktafina Amtop, S.Sos  dan Devisi  Penanganan Pelanggaran Agustinus  Mahuze, S.Pd.   

  Dalam sidang  secara terbuka  tersebut, kedua pihak  pemohon dan termohon   mengajukan   pembuktian. Felix  Tethool   menjelaskan bahwa  sidang ditunda ke hari Jumat (9/10)  besok   dikarenakan  pemohon  masih kekurangan 2 surat bukti yang rencananya  baru akan dibawa   pesawat  yang tiba pada Kamis (8/10) sore.

Baca Juga :  Pertajam Skill, Brimob Kembali Gelar Latihan PHH

   “Pada  sidang pembuktian  ini masing-masing pihak sudah menyampaikan  barang bukti  yang disampaikan di hadapan  majelis  musyawarah. Ada beberapa bukti yang harus  dipending karena  terkait  dengan keabsahan  bukti  itu sehingga nanti  untuk salinan  naskahnya disampaikan dulu   dan kemudian nanti disampaikan  bukti,” jelasnya.  

  Felix  Tethool mengungkapkan bahwa  dari pihak termohon ada satu bukti yang belum  sedangkan dari pemohon ada 2 alat bukti yang belum disahkan. Felix menjelaskan  bahwa pada    sidang Jumat besok akan dilanjutkan dengan  pemeriksaan saksi  dimana masing-masing pihak  diberi batas  maksimal  5 saksi  diajukan ke majelis  untuk dimintai keterangannya, baik saksi yang akan dimintai keterangan di depan  majelis musyawarah maupun saksi yang dimintai keterangan secara  virtual.   

Baca Juga :  Napi Asimilasi Covid Berulah, Tiga Korban Dibacok

   Dalam sidang lanjutan yang  digelar  kemarin  tersebut, pemohon  didampingi  Tim Kuasa  Hukumnya  Dominggus Frans, SH, MH. Sedangkan  termohon   KPU  Merauke didampingi  Tim Kuasa Hukumnya  Yohanes Maturbongs, SH, MH. (ulo/tri) 

Tim dari pemohon  saat menyaksikan  sidang  musyawarah  lewat  layar yang dipasang di luar  sidang di  Kantor Bawaslu Merauke,  Rabu (7/10)  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Sidang lanjutan  musyawarah  terbuka  terhadap   permohonan   sengketa yang diajukan oleh pemohon  pasangan  Herman Anitu Basik-Basik, SH-Sularso terhadap termohon  KPU Merauke kepada Bawaslu  Kabupaten  Merauke kembali  dilanjutkan, Rabu (7/10).  

  Sidang musyawarah   yang dimulai sekitar  pukul  09.00  WIT  tersebut  dipimpin  oleh  Koordinator  Devisi  Penyelesaian Sengketa Bawaslu  Kabupaten Merauke  Felix  Tethool, SIP   didampingi  Ketua  Bawaslu Oktafina Amtop, S.Sos  dan Devisi  Penanganan Pelanggaran Agustinus  Mahuze, S.Pd.   

  Dalam sidang  secara terbuka  tersebut, kedua pihak  pemohon dan termohon   mengajukan   pembuktian. Felix  Tethool   menjelaskan bahwa  sidang ditunda ke hari Jumat (9/10)  besok   dikarenakan  pemohon  masih kekurangan 2 surat bukti yang rencananya  baru akan dibawa   pesawat  yang tiba pada Kamis (8/10) sore.

Baca Juga :  Dianiaya, Istri Laporkan Suami ke Polisi

   “Pada  sidang pembuktian  ini masing-masing pihak sudah menyampaikan  barang bukti  yang disampaikan di hadapan  majelis  musyawarah. Ada beberapa bukti yang harus  dipending karena  terkait  dengan keabsahan  bukti  itu sehingga nanti  untuk salinan  naskahnya disampaikan dulu   dan kemudian nanti disampaikan  bukti,” jelasnya.  

  Felix  Tethool mengungkapkan bahwa  dari pihak termohon ada satu bukti yang belum  sedangkan dari pemohon ada 2 alat bukti yang belum disahkan. Felix menjelaskan  bahwa pada    sidang Jumat besok akan dilanjutkan dengan  pemeriksaan saksi  dimana masing-masing pihak  diberi batas  maksimal  5 saksi  diajukan ke majelis  untuk dimintai keterangannya, baik saksi yang akan dimintai keterangan di depan  majelis musyawarah maupun saksi yang dimintai keterangan secara  virtual.   

Baca Juga :  2021,  Rp 19 Miliar Dana BOS Tidak Dicairkan

   Dalam sidang lanjutan yang  digelar  kemarin  tersebut, pemohon  didampingi  Tim Kuasa  Hukumnya  Dominggus Frans, SH, MH. Sedangkan  termohon   KPU  Merauke didampingi  Tim Kuasa Hukumnya  Yohanes Maturbongs, SH, MH. (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya