Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Tersangka Penabrak Polwan Tak Diizinkan Ikut Debat Kandidat

Anggota Satlantas Polresta Jayapura Kota saat mengatur arus lalulintas di lokasi yang menjadi debat kandidat Pilkada Kabupaten Yalimo, Rabu (8/10)  inzet Elfira/Cepos AKP Viky Pandu Widhapermana. (FOTO: Elfira/Cepos)

Hari ini Direncanakan Kasusnya Masuk Tahap I

JAYAPURA- Calon Bupati Yalimo Erdi Dabi, tersangka kasus kecelakaan yang membuat anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia, Rabu (16/9) tidak diberikan izin untuk mengikuti debat kandidat yang dilaksanakan Rabu (7/10) di Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustaf Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana mengatakan, sebelumnya pihak keluarga dan penasehat hukum dan ED sudah memohon dan bersurat kepada Kapolres untuk diberikan izin agar tersangka dibolehkan mengikuti debat kandidat.

 “Atas perintah atasan, Erdi Dabi tidak diberikan izin untuk menghadiri debat kandidat. Karena ada beberapa pertimbangan dan proses hukum sedang berjalan, sehingga dari pimpinan mempertimbangkan hal-hal itu,” ucap Kasat Lantas kepada Cenderawasih Pos, Rabu (7/10)

Pertimbangan lainnya lanjut Kasat Reskrim yakni sisi kemanusiaan dari pihak keluarga korban, khususnya orang tua almarhumah.  “Beberapa pertimbangan tersebut menjadikan pimpinan mengambil keputusan Erdi Dabi tidak diijinkan untuk mengikuti kegiatan debat,” tegas Kasat Lantas.

 Sementara itu, untuk kasus kecelakaan yang membuat anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia pada Rabu (16/9). Kamis (8/10) akan ditahap I kan.

Baca Juga :  DPMPTSP Bikim Video Tutorial Penerapan New Normal Dengan Protokol Kesehatan

“Kasusnya minggu kemarin sudah ada P16 terkait dengan penunjukan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, kita juga sudah koordinasi awal dengan JPU. Sesuai dengan petunjuk jaksa, kita upayakan Kamis (8/10) kita upayakan tahap 1,” kata Kasat Lantas.

Diakuinya ada beberapa kekurangan, namun hal itu sudah dilengakapi kekurangannya dan telah dilakukan BAP tambahan kepada yang bersangkutan.

Sebelumnya, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang membuat anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia, Rabu (16/9).

Erdi Dabi terlibat kecelakaan saat mengemudikan mobil Toyota Hilux Pick-up dengan nomor polisi PA 1163 DS dan korban mengendarai Yamaha N-Max di jalan Ardipura, tepatnya tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I, Distrik Jayapura Selatan.

 Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi SPM Yamaha N-max mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke RS Marthen Indey. Sesampainya di RS Marthen Indey, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.

Baca Juga :  JIC 2019 Hadirkan Pembicara Dari Luar Negeri

Atas kelalainnya hingga membuat orang lain meninggal dunia, yang bersangkutan disangkakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU LAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. 

 Sementara itu Polresta Jayapura Kota menurunkan sebanyak 132 personel gabungan untuk mengamankan debat kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Yalimo, di salah satu hotel di Kota Jayapura, Rabu (8/10).

 Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nur Salam Saka mengatakan, sistem pengamanan dilakukan dengan cara pengamanan tertutup dan pengamanan terbuka. “Pengamanan terbuka kita ploting sesuai dengan dislokasi tempat kegiatan di lantai 10, serta undangan terbatas di lantai dua hotel. Kita antisipasi mulai lobi hotel, masyarakat yang tidak diundang dan tidak punya id card tidak diperbolehkan masuk ke lokasi,” ucap Kabag Ops.

Selain menerjungkan personel, Polresta Jayapura Kota juga menurunkan kendararaan taktis berupa Mobil AWC, Baracuda. Hal ini untuk menjaga kemungkinan perkembangan situasi untuk evakuasi kandidat termasuk penyelenggara. (fia/wen)

Anggota Satlantas Polresta Jayapura Kota saat mengatur arus lalulintas di lokasi yang menjadi debat kandidat Pilkada Kabupaten Yalimo, Rabu (8/10)  inzet Elfira/Cepos AKP Viky Pandu Widhapermana. (FOTO: Elfira/Cepos)

Hari ini Direncanakan Kasusnya Masuk Tahap I

JAYAPURA- Calon Bupati Yalimo Erdi Dabi, tersangka kasus kecelakaan yang membuat anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia, Rabu (16/9) tidak diberikan izin untuk mengikuti debat kandidat yang dilaksanakan Rabu (7/10) di Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustaf Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana mengatakan, sebelumnya pihak keluarga dan penasehat hukum dan ED sudah memohon dan bersurat kepada Kapolres untuk diberikan izin agar tersangka dibolehkan mengikuti debat kandidat.

 “Atas perintah atasan, Erdi Dabi tidak diberikan izin untuk menghadiri debat kandidat. Karena ada beberapa pertimbangan dan proses hukum sedang berjalan, sehingga dari pimpinan mempertimbangkan hal-hal itu,” ucap Kasat Lantas kepada Cenderawasih Pos, Rabu (7/10)

Pertimbangan lainnya lanjut Kasat Reskrim yakni sisi kemanusiaan dari pihak keluarga korban, khususnya orang tua almarhumah.  “Beberapa pertimbangan tersebut menjadikan pimpinan mengambil keputusan Erdi Dabi tidak diijinkan untuk mengikuti kegiatan debat,” tegas Kasat Lantas.

 Sementara itu, untuk kasus kecelakaan yang membuat anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia pada Rabu (16/9). Kamis (8/10) akan ditahap I kan.

Baca Juga :  JIC 2019 Hadirkan Pembicara Dari Luar Negeri

“Kasusnya minggu kemarin sudah ada P16 terkait dengan penunjukan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, kita juga sudah koordinasi awal dengan JPU. Sesuai dengan petunjuk jaksa, kita upayakan Kamis (8/10) kita upayakan tahap 1,” kata Kasat Lantas.

Diakuinya ada beberapa kekurangan, namun hal itu sudah dilengakapi kekurangannya dan telah dilakukan BAP tambahan kepada yang bersangkutan.

Sebelumnya, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang membuat anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia, Rabu (16/9).

Erdi Dabi terlibat kecelakaan saat mengemudikan mobil Toyota Hilux Pick-up dengan nomor polisi PA 1163 DS dan korban mengendarai Yamaha N-Max di jalan Ardipura, tepatnya tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I, Distrik Jayapura Selatan.

 Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi SPM Yamaha N-max mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke RS Marthen Indey. Sesampainya di RS Marthen Indey, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.

Baca Juga :  Pejabat Juga Harus Mau Angkat Sampah Dijalan

Atas kelalainnya hingga membuat orang lain meninggal dunia, yang bersangkutan disangkakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU LAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. 

 Sementara itu Polresta Jayapura Kota menurunkan sebanyak 132 personel gabungan untuk mengamankan debat kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Yalimo, di salah satu hotel di Kota Jayapura, Rabu (8/10).

 Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nur Salam Saka mengatakan, sistem pengamanan dilakukan dengan cara pengamanan tertutup dan pengamanan terbuka. “Pengamanan terbuka kita ploting sesuai dengan dislokasi tempat kegiatan di lantai 10, serta undangan terbatas di lantai dua hotel. Kita antisipasi mulai lobi hotel, masyarakat yang tidak diundang dan tidak punya id card tidak diperbolehkan masuk ke lokasi,” ucap Kabag Ops.

Selain menerjungkan personel, Polresta Jayapura Kota juga menurunkan kendararaan taktis berupa Mobil AWC, Baracuda. Hal ini untuk menjaga kemungkinan perkembangan situasi untuk evakuasi kandidat termasuk penyelenggara. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya