MERAUKE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Merauke menggelar rapat dalam rangka memberikan persetujuan pembentukan Provinsi Papua Selatan. Persetujuan dari DPRD Kabupaten Merauke ini merupakan salah syarat administrasi dalam rangka usulan pembentukan PPS tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina seusai memimpin sidang tersebut mengungkapkan bahwa paripurna untuk pertama mengesahkan ketersediaan kabupaten menjadi cakupan wilayah calon provinsi, kedua persetujuan nama provinsi, ketiga persetujuan lokasi ibukota dan keempat persetujuan pengalokasian anggaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan calon provinsi dalam jangka waktu 2 berturut-turut sejak peresmian sebagai daerah otonom.
Kemudian kelima persetujuan pengalokasian anggaran dalan rangka membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pertama kali di provinsi. “Sehingga kami semua tadi setuju untuk hal-hal tersebut diatas lalu kemudian untuk point 4 dan 5 soal pengalokasian dukungan dana dan juga untuk dukungan dana penyelengaraan pemerintahan dalam 2 tahun dan dukungan dana untuk membiayai pemilihan kepala daerah ini kita sudah komunikasi. Tapi nilainya kita tidak sampaikan. Nanti kita diskusi lagi dengan bupati kira-kira berapa sehingga itu yang akan kita dorong,” katanya.
Sementara untuk lokasi ibukota calon provinsi Papua Selatan tersebut, Benjamin Latumahina menjelaskan bahwa tetap berada di Kota Merauke. ‘’Kita juga dorong sekaligus untuk pembentukan Kota Merauke yang wilayahnya meliputi Distrik Merauke, Naukenjerai, Sota, Semangga dan Tanah Miring,’’ jelasnya.
Sementara untuk wilayah Kabupaten Merauke meliputi Distrik Jagebob, Distrik Muting dan pemekarannya, Distrik Kurik dan pemekarannya, Distrik Okaba dan pemekarannya serta Distrik Kimaam dan pemekarannya. Sedangkan untuk nama provinsi, Benyamin Latumahina menjelaskan bahwa tidak ada perubahan nama. Yang diusulkan tetap Provinsi Papua Selatan. “Kita berdoa, mudah-mudahan dalam waktu dekat mekar. Lebih cepat lebih baik,” pungkasnya. (ulo/tri