Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

KPU Tetap Laksanakan Pilkada, Masyarakat Yalimo Menolak!

JAYAPURA-Sejumlah tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda dan intelektual  pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Yalimo nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon W. Wilil, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Jumat (2/7).

Kedatangan masyarakat Yalimo ini ke KPU Provinsi Papua terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilkada Yalimo.

Masyarakat yang diterima Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi didampingi komisioner KPU Papua serta ketua dan komisioner KPU Yalimo, juga menyampaikan aspirasi menolak pelaksanaan Pilkada ulang. 

Ketua KPU Papua, Adam Arisoi yang dikonfirmasi usai melakukan pertemuan dengan masyarakat dari Kabupaten Yalimo mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat akan diteruskan ke KPU RI. 

Pasalnya, masyarakat pendukung Paslon nomor urut 01  datang menyampaikan aspirasi menolak putusan. “Meraka tidak mengakui putusan MK. Tapi pada prinsipnya KPU itu pelaksana undang-undang, sehingga keputusan MK wajib kami laksanakan. Kami siap melaksanakn, tapi yang menjadi pertimbangan adalah keamanan. Apa bisa keamanan di sana terjamin untuk 120 hari ini. Namun yang jelas KPU tetap akan melaksanakan penyusunan anggaran, jadwal dan materi,” tuturnya.

Aspirasi masyrakat ini meurutnya akan dikirim ke KPU RI untuk menjadi pertimbangan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Mendagri dan Polri terkait status keamanan di Kabupaten Yalimo. 

Baca Juga :  Polisi Izinkan Delegasi Aksi dari Sentani Bergabung ke Kota Jayapura

Sementara itu, Tim Sukses paslon Nomor urut 01 Bidang Hukum, Leo Himan menyampaikan bahwa keadatangn masyarakat ke kantor KPU Provinsi Papua untuk menyampaikan aspirasi menolak dengan tegas putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 Tertanggal 29 Juni 2021 Tentang Putusan Perkara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo. 

“Berdasarkan amar putusan MK No. 97/PHP.BUP-XIX/2021, pada point 5, MK memerintahkan termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh termohon sebagai tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo No. 55/PL.02.6-KPT/9122/KPU-KAB/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh MK,” bebernya. 

Namun setelah KPU Kabupaten Yalimo melaksanakan PSU kemudian melakukan pleno menetapkan hasil PSU di dua distrik dan mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan hasilnya kepada MK, menurut Leo Himan pasangan calon nomor urut 02 kembali mengajukan gugatan ke MK dan fatalnya gugatan tersebut diterima kemudian diproses. 

Keputusan MK untuk menerima gugatan pasca PSU menurutnya, menunjukkan bahwa MK tidak menaati putusannya sendiri. 

Baca Juga :  Tiba di Gedung Negara, Hari Ini Api Peparnas Dinyalakan di Stadion Mandala

“Atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PHP.BUP-XIX/2021 maka kami seluruh elemen masyarakat Kabupaten Yalimo yang terdiri dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan intelektual, tokoh perempuan menolak dengan tegas amar putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PHP.BUP-XIX/2021. Karena dengan sendirinya MK tidak menaati putusannya sendiri,” tegasnya.

“Kami seluruh elemen masyarakat Kabupaten Yalimo dengan tegas menolak didiskualifikasinya Calon Bupati dan Wakil Bupati No. 01 dan Pemilihan Ulang di Kabupaten Yalimo,” sambungnya.

Pasca putusan MK yang akhirnya membuat situasi kamtibmas di Kabupaten Yalimo tidak kondusif khususnya di Elelim menurutnya, MK harus mempertanggungjawabkan hal itu. 

“Kami seluruh elemen masyarakat Kabupaten Yalimo, menolak putusan hakim MK yang memutuskan tidak sesuai dengan kewenangannya yaitu peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Bahkan putusan itu berpotensi menyebabkan terjadinya pertumbuhan darah sesama anak daerah di Yalimo,” sesalnya.

Dalam kesempatan itu Leo Himan menambahkan bahwa seluruh elemen masyarakat menuntut pemerintah dan KPU untuk mengakui hasil Pilkada dan PSU di Kabupaten Yalimo yang mana dimenangkan oleh Paslon nomior urut 01 dengan perolehan suara  47.781. “Untuk itu, pemrintah melalui Mendagri segera menjadwalkan pelatinkan,” pintanya. (oel/nat)

JAYAPURA-Sejumlah tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda dan intelektual  pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Yalimo nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon W. Wilil, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Jumat (2/7).

Kedatangan masyarakat Yalimo ini ke KPU Provinsi Papua terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilkada Yalimo.

Masyarakat yang diterima Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi didampingi komisioner KPU Papua serta ketua dan komisioner KPU Yalimo, juga menyampaikan aspirasi menolak pelaksanaan Pilkada ulang. 

Ketua KPU Papua, Adam Arisoi yang dikonfirmasi usai melakukan pertemuan dengan masyarakat dari Kabupaten Yalimo mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat akan diteruskan ke KPU RI. 

Pasalnya, masyarakat pendukung Paslon nomor urut 01  datang menyampaikan aspirasi menolak putusan. “Meraka tidak mengakui putusan MK. Tapi pada prinsipnya KPU itu pelaksana undang-undang, sehingga keputusan MK wajib kami laksanakan. Kami siap melaksanakn, tapi yang menjadi pertimbangan adalah keamanan. Apa bisa keamanan di sana terjamin untuk 120 hari ini. Namun yang jelas KPU tetap akan melaksanakan penyusunan anggaran, jadwal dan materi,” tuturnya.

Aspirasi masyrakat ini meurutnya akan dikirim ke KPU RI untuk menjadi pertimbangan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Mendagri dan Polri terkait status keamanan di Kabupaten Yalimo. 

Baca Juga :  Sudah Dibeli Sejak 1994, dan Masih Lahan Kosong

Sementara itu, Tim Sukses paslon Nomor urut 01 Bidang Hukum, Leo Himan menyampaikan bahwa keadatangn masyarakat ke kantor KPU Provinsi Papua untuk menyampaikan aspirasi menolak dengan tegas putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 Tertanggal 29 Juni 2021 Tentang Putusan Perkara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo. 

“Berdasarkan amar putusan MK No. 97/PHP.BUP-XIX/2021, pada point 5, MK memerintahkan termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh termohon sebagai tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo No. 55/PL.02.6-KPT/9122/KPU-KAB/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh MK,” bebernya. 

Namun setelah KPU Kabupaten Yalimo melaksanakan PSU kemudian melakukan pleno menetapkan hasil PSU di dua distrik dan mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan hasilnya kepada MK, menurut Leo Himan pasangan calon nomor urut 02 kembali mengajukan gugatan ke MK dan fatalnya gugatan tersebut diterima kemudian diproses. 

Keputusan MK untuk menerima gugatan pasca PSU menurutnya, menunjukkan bahwa MK tidak menaati putusannya sendiri. 

Baca Juga :  Aktivitas Perekonomian Turun Bukan Hanya Karena Covid-19

“Atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PHP.BUP-XIX/2021 maka kami seluruh elemen masyarakat Kabupaten Yalimo yang terdiri dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan intelektual, tokoh perempuan menolak dengan tegas amar putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PHP.BUP-XIX/2021. Karena dengan sendirinya MK tidak menaati putusannya sendiri,” tegasnya.

“Kami seluruh elemen masyarakat Kabupaten Yalimo dengan tegas menolak didiskualifikasinya Calon Bupati dan Wakil Bupati No. 01 dan Pemilihan Ulang di Kabupaten Yalimo,” sambungnya.

Pasca putusan MK yang akhirnya membuat situasi kamtibmas di Kabupaten Yalimo tidak kondusif khususnya di Elelim menurutnya, MK harus mempertanggungjawabkan hal itu. 

“Kami seluruh elemen masyarakat Kabupaten Yalimo, menolak putusan hakim MK yang memutuskan tidak sesuai dengan kewenangannya yaitu peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Bahkan putusan itu berpotensi menyebabkan terjadinya pertumbuhan darah sesama anak daerah di Yalimo,” sesalnya.

Dalam kesempatan itu Leo Himan menambahkan bahwa seluruh elemen masyarakat menuntut pemerintah dan KPU untuk mengakui hasil Pilkada dan PSU di Kabupaten Yalimo yang mana dimenangkan oleh Paslon nomior urut 01 dengan perolehan suara  47.781. “Untuk itu, pemrintah melalui Mendagri segera menjadwalkan pelatinkan,” pintanya. (oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya