MERAUKE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke akhirnya menerima penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan. Penyerahan dokumen dukungan perseorangan ini datang dari pasangan bakal calon bupati Merauke Kristian David Tarigan Gebze, S.STP dan pasangannya Suyoto, S.ST.
Pasangan ini datang menyerahkan dokumen dukungannya ke KPU menjelang detik-detik penutupan yakni 1 jam sebelum penutupan penyerahan dukungan atau sekitar pukul 23.00 WIT pada Minggu (23/2). ‘’Pasangan calon perseorangan Kristian-Suyoto ini datang menyerahkan dokumen dukungan perseorangan sekitar pukul 23.00 WIT atau sekitar 1 jam sebelum penutupan,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, ditemui wartawan, Senin (24/2).
Theresia menjelaskan, ada 3 dokumen dukungan yang wajib diserahkan. Pertama, formulir model B1 KWK1 perseorangan yang dibuat rangkap satu asli, lalu formulir B.1. KWK perseorangan yang dibuat 1 asli dan satu salinan dan B2 KWK perseorangan yang dibuat satu rangkap asli.
“Dokumen-dokumen tersebut telah diserahkan kepada kami dan telah disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.
Theresia Mahuze menjelaskan, bahwa dari dokumen dukungan yang diserahkan tersebut, pasangan ini telah menyerahkan dukungan sebanyak 15. 350 yang tersebar di 20 distrik. Artinya, sudah melebihi dari persyaratan yang diisyaratkan oleh UU dimana untuk calon perseorangan memperoleh dukungan minimal 10 persen dari DPT yakni swebanyak 14.853 yang tersebar di 11 distrik.
“Kalau dilihat dari dukungan, sudah memenuhi syarat apalagi menyebar di seluruh distrik,’’ kata Theresia Mahuze.
Theresia menjelaskan, bahwa dokumen dukungan yang diterima pihaknya ini sementara dilakukan pengecekan dan verifikasi yang akan berlangsung selama 3 hari. ‘’Hari ini, kami langsung melakukan pengecekan dan penelitian terhadap dukungan tersebut ditemani dari tim pasangan bakal calon,’’ terangnya.
Yang dicek, jelas Theresia Mahuze adalah jumlah dukungan minimum apakah sudah memenuhi syarat atau belum termasuk persebarannya. Jika nantinya sudah memenuhi syarat maka akan dilanjutkan verifikasi administrasi yakni mencocokkan kesesuaian nomor induk kependudukan, jenis kelamin, alamat, umur pada formulir B1 KWK dengan KTP elektronik atau surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke. (ulo/tri)