Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

RUU PPS Masuk Prolegnas

Drs. H. Sulaiman L. Hamzah (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Pemerintah  Pusat    memiliki komitmen yang kuat   untuk  segera  membentuk  Provinsi Papua Selatan (PPS) dibuktikan dengan   masuknya Rancangan Undang-Undang   (RUU) pembentukan  PPS  Program  Legeslasi  Nasional  (Prolegnas)   2024.

   Anggota Komisi IV DPR  RI  Drs. H. Suleman L.  Hamzah,   kepada wartawan di Merauke  mengungkapkan bahwa  dari 240  RUU  yang telah  ditetapkan  dalam prolegnas 2020-2024,  salah satunya  adalah pembentukan  Provinsi Papua. 

  “Salah  dari  sekian ratus  RUU yang  telah ditetapkan   oleh DPR RI di akhir masa sidang DPR RI tahun 2019 salah satunya  terkait pemekaran Provinsi Papua Selatan,’’ tandas  Politisi Partai  NasDem  ini, Senin (23/12).   

   Sebagai  perwakilan dari  Papua,  Sulaiman  Hamzah menjelaskan bahwa pembahasan  tentang DOB ini,  ia juga ikut  terlibat  baik  secara  terpisah  maupun secara berkelompok   dengan kelompok pimpinan daerah  yang bertemu dengan Komisi II   DPR RI. 

Baca Juga :  Seorang Pria Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur 

  “Saya juga   turut mendampingi mereka. Tapi   untuk  bagian selatan   ini saya belum   pernah ikut karena saat itu kebetulan saya  kebetulan  berada di luar. Tapi,  pada    intinya pemerintah memiliki keinginan kuat  untuk tetap  melakukan pemekaran,’’ jelasnya.  

  Sulaiman Hamzah menjelaskan  bahwa secara procedural telah diamanatkan di  UU Nomor 21 tahun 2001   tentang Otsus Papua. Dimana, pemekaran daerah   dapat dilakukan melalui koordinasi DPR dan MRP. “Tapi dalam soal-soal tertentu, pusat bisa mengambil langkah untuk melakukan pemekaran dalam rangka  pendekatan  pembangunan. Karena selama ini  kita tahu bahwa wilayah ini memang sangat luas  dan tidak cukup hanya satu atau dua provinsi. Tapi keinginan kuat dari pemerintah sebenarnya sedapat mungkin dapat  dimekarkan sesuai dengan  wilayah adat,’’ katanya. 

Baca Juga :  Pansus DPR Undang Sejumlah Pimpinan OPD Terkait Temuan LHP BPK 

  Jika pendekatan berdasarkan  wilayah adat,   maka di Papua  ada 5  wilayah  adat. Sedangkan di Papua Barat ada 2 wilayah adat. ‘’Nah, besar  kemungkinan   bisa didorong   ke sana. Tapi untuk tahap pertama, di Papua akan ditambah  sekurang-kurangnya 2  lagi, sehingga nantinya  kemungkinan ada 3 provinsi,’’ jelasnya. Sulaiman Hamzah menyebut, Papua Selatan menjadi salah satu prioritas   karena sejak awal Mendagri telah melihat sangat  mungkin untuk dimekarkan.  (ulo/tri)  

Drs. H. Sulaiman L. Hamzah (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Pemerintah  Pusat    memiliki komitmen yang kuat   untuk  segera  membentuk  Provinsi Papua Selatan (PPS) dibuktikan dengan   masuknya Rancangan Undang-Undang   (RUU) pembentukan  PPS  Program  Legeslasi  Nasional  (Prolegnas)   2024.

   Anggota Komisi IV DPR  RI  Drs. H. Suleman L.  Hamzah,   kepada wartawan di Merauke  mengungkapkan bahwa  dari 240  RUU  yang telah  ditetapkan  dalam prolegnas 2020-2024,  salah satunya  adalah pembentukan  Provinsi Papua. 

  “Salah  dari  sekian ratus  RUU yang  telah ditetapkan   oleh DPR RI di akhir masa sidang DPR RI tahun 2019 salah satunya  terkait pemekaran Provinsi Papua Selatan,’’ tandas  Politisi Partai  NasDem  ini, Senin (23/12).   

   Sebagai  perwakilan dari  Papua,  Sulaiman  Hamzah menjelaskan bahwa pembahasan  tentang DOB ini,  ia juga ikut  terlibat  baik  secara  terpisah  maupun secara berkelompok   dengan kelompok pimpinan daerah  yang bertemu dengan Komisi II   DPR RI. 

Baca Juga :  Korban Pemerasan Lewat Medsos 8 Orang

  “Saya juga   turut mendampingi mereka. Tapi   untuk  bagian selatan   ini saya belum   pernah ikut karena saat itu kebetulan saya  kebetulan  berada di luar. Tapi,  pada    intinya pemerintah memiliki keinginan kuat  untuk tetap  melakukan pemekaran,’’ jelasnya.  

  Sulaiman Hamzah menjelaskan  bahwa secara procedural telah diamanatkan di  UU Nomor 21 tahun 2001   tentang Otsus Papua. Dimana, pemekaran daerah   dapat dilakukan melalui koordinasi DPR dan MRP. “Tapi dalam soal-soal tertentu, pusat bisa mengambil langkah untuk melakukan pemekaran dalam rangka  pendekatan  pembangunan. Karena selama ini  kita tahu bahwa wilayah ini memang sangat luas  dan tidak cukup hanya satu atau dua provinsi. Tapi keinginan kuat dari pemerintah sebenarnya sedapat mungkin dapat  dimekarkan sesuai dengan  wilayah adat,’’ katanya. 

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun Diringkus

  Jika pendekatan berdasarkan  wilayah adat,   maka di Papua  ada 5  wilayah  adat. Sedangkan di Papua Barat ada 2 wilayah adat. ‘’Nah, besar  kemungkinan   bisa didorong   ke sana. Tapi untuk tahap pertama, di Papua akan ditambah  sekurang-kurangnya 2  lagi, sehingga nantinya  kemungkinan ada 3 provinsi,’’ jelasnya. Sulaiman Hamzah menyebut, Papua Selatan menjadi salah satu prioritas   karena sejak awal Mendagri telah melihat sangat  mungkin untuk dimekarkan.  (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya