‘’Mereka yang kita sanksi ini adalah yang tidak melaksanakan tugas diatas 1 bulan. Bahkan ada yang bertahun-tahun tidak melaksanakan tugas. Dan sanksi yang kita berikan di tingkatan OPD ini masih pada tingkat pemberhentian gaji. Tapi, guru yang sampai 3 bulan sejak rekening mereka diblokir sementara tidak melaporkan kepada kepala sekolah untuk bertugas kembali, maka data akan kita kirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ tandas Romanus.
Soal alasan para guru tersebut mangkir, Romanus Kahol menilai bahwa ada perubahan mentalitas dari para guru tersebut.
‘’Guru sebagai sebuah profesi sekaligus pekerjaan, ya harus setia dengan pekerjaan sebagai guru. Kalau memang tidak mau lagi menjadi guru, ya silakan ajukan surat pengunduran diri sebagai guru. Karena sebagus apapun kurikulum yang berlaku di negara ini, tapi ketika gurunya tidak setia dengan panggilan pekerjaan maka dampaknya kepada anak-anak bangsa. Kita sebagai pemerintah, tidak mau hal ini terjadi berlarut-larut dan kita benahi mulai dari sekarang,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos