Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Duduk di Kursi Pesakitan

Terdakwa KL (27) saat keluar dari sidang Pengadilan Negeri Merauke seusai  menjalani  sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (22/8)  ( foto : Sulo/Cepos)

MERAUKE-  KL,  warga  Kampung Urum, Semangga -Merauke   terpaksa   duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (22/8).  Pria yang berumur 27 tahun yang sudah beristri  ini  duduk di kursi  pesakitan  karena diduga  menyetubuhi anak  yang masih dibawah umur.   Kasus persetubuhan  yang dilakukan terdakwa  ini, tidak hanya  sekali saja namun sampai   tiga kali. 

    Jaksa Penuntut  Umum Leonard Hasudungan Tampubolon, SH, dalam surat dakwaannya   terungkap bahwa kasus persetubuhan   yang dilakukan  terdakwa  terhadap korban ini  pertama terjadi pada 24 Desember 2018 lalu.  Berawal saat korban datang mengantarkan  kue di rumah  terdakwa. 

   Saat korban hendak pulang, terdakwa menawarkan  kepada korban untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Korban yang  menganggap  tawaran tersebut tulus langsung diterima  korban. Namun saat dalam perjalanan, terdakwa    bukannya membawa ke  rumah korban  namun terdakwa membawanya ke  pantai. Sampai di Pantai  Urum, terdakwa kemudian menyetubuhi  korban.   

Baca Juga :  Delapan Warga Bangladesh Ngaku Ingin ke Australia

    Kasus kedua  terjadi pada Januari 2019, saat terdakwa menawarkan tumpangan kepada  korban.  Korban awalnya menolak, namun terdakwa  terus  mengajak  membuat  hati korban  luluh dan naik di atas motor terdakwa untuk diantar ke rumah korban. Namun lagi-lagi  terdakwa membawanya ke  pantai dan menyetubuhi korban. 

   Terakhir  adalah pada 11 April  2019 sekitar pukul 18.00 WIT, saat  datang dan belajar dengan adik  terdakwa.   Namun saat pulang  terdakwa kembali menawarkan    untuk mengantar   korban. Namun  terdakwa membawa korban ke Kampung Urum. Saat   meminta  bersetubuh dengan, korban menolak karena    korban tahu kalau sudah memiliki istri. Namun terdakwa terus mendesak  dan akhirnya   terdakwa menyetubuhi korban  di atas jembatan  tersebut yang membuat korban   kesakitan, namun  terdakwa  tetap meneruskan perbuatannya.    Akibat perbuatannya   tersebut, terdakwa dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara.   (ulo/tri)

Baca Juga :  Hadapi PON XX, Stok Bapok Aman
Terdakwa KL (27) saat keluar dari sidang Pengadilan Negeri Merauke seusai  menjalani  sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (22/8)  ( foto : Sulo/Cepos)

MERAUKE-  KL,  warga  Kampung Urum, Semangga -Merauke   terpaksa   duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (22/8).  Pria yang berumur 27 tahun yang sudah beristri  ini  duduk di kursi  pesakitan  karena diduga  menyetubuhi anak  yang masih dibawah umur.   Kasus persetubuhan  yang dilakukan terdakwa  ini, tidak hanya  sekali saja namun sampai   tiga kali. 

    Jaksa Penuntut  Umum Leonard Hasudungan Tampubolon, SH, dalam surat dakwaannya   terungkap bahwa kasus persetubuhan   yang dilakukan  terdakwa  terhadap korban ini  pertama terjadi pada 24 Desember 2018 lalu.  Berawal saat korban datang mengantarkan  kue di rumah  terdakwa. 

   Saat korban hendak pulang, terdakwa menawarkan  kepada korban untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Korban yang  menganggap  tawaran tersebut tulus langsung diterima  korban. Namun saat dalam perjalanan, terdakwa    bukannya membawa ke  rumah korban  namun terdakwa membawanya ke  pantai. Sampai di Pantai  Urum, terdakwa kemudian menyetubuhi  korban.   

Baca Juga :  Perjuangkan Kursi Khusus Adat DPRD ke Presiden

    Kasus kedua  terjadi pada Januari 2019, saat terdakwa menawarkan tumpangan kepada  korban.  Korban awalnya menolak, namun terdakwa  terus  mengajak  membuat  hati korban  luluh dan naik di atas motor terdakwa untuk diantar ke rumah korban. Namun lagi-lagi  terdakwa membawanya ke  pantai dan menyetubuhi korban. 

   Terakhir  adalah pada 11 April  2019 sekitar pukul 18.00 WIT, saat  datang dan belajar dengan adik  terdakwa.   Namun saat pulang  terdakwa kembali menawarkan    untuk mengantar   korban. Namun  terdakwa membawa korban ke Kampung Urum. Saat   meminta  bersetubuh dengan, korban menolak karena    korban tahu kalau sudah memiliki istri. Namun terdakwa terus mendesak  dan akhirnya   terdakwa menyetubuhi korban  di atas jembatan  tersebut yang membuat korban   kesakitan, namun  terdakwa  tetap meneruskan perbuatannya.    Akibat perbuatannya   tersebut, terdakwa dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara.   (ulo/tri)

Baca Juga :  Pelaku Kekerasan Nakes RSUD Merauke Diultimatum 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya