Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Pelaku Pembakaran Motor dan Penganiayaan Dijerat Pasal Berlapis

Terancam 15 Tahun Penjara

MERAUKE-  Pelaku pembakaran motor dan penganiayaan terhadap  Siti Nur Kholifa (19) di Bupul, Distrik Elokobel  berinisial YF, dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, SH didampingi Kanit Pidum Ipda Harisman saat ditemui media ini mengungkapkan, tersangka dijerat pasal berlapis.

Primer Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP  dan Pasal 406 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ‘’Tersangka dijerat pasat berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’tandasnya.

Dikatakan, tersangka dan korban telah dimintai keterangan. Jika tersangka sebelumnya kepada polisi mengaku  akan diserempat oleh korban saat  sedang dalam perjalanan satu arah ke sekolah, namun korban yang diperiksa mengaku tidak melihat pelaku tiba-tiba yang bersangkutan mendekati dan memukul dan menganiaya korban.

Baca Juga :  Ayah dan Anak Bakal Isi Slot Paramotor di PON XXI

Korban juga mengaku tidak mempunyai masalah dengan pelaku dan pelaku tak begitu mengenalnya. Hanya mengenal sebagai adik kelas di satu sekolah di SMAN Muting.  Dari pemeriksaan itu pula maupun hasil pemeriksaan medis, tidak ada tanda-tanda pemerkosaan terhadap korban.

Korban setelah menjalani perawatan beberapa hari di RSUD Merauke akhirnya diperbolehkan pulang oleh dokter yang menanganinya. ‘’’Makanya kita sudah bisa minta keterangan karena sudah keluar dari rumah sakit,’’ jelasnya.

Tersangka  dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan karena tersangka berniat membunuh korban sesuai pengakuannya ke polisi dengan cara berusaha mematahkan leher korban, yang saat itu tersangka mengira korban sudah meninggal.  Lalu meninggalkan tersangka di TKP dengan terlebih dahulu membakar motor korban. (ulo/tho)

Baca Juga :  Kunker ke Boven Digoel, PJ Gubernur PPS Kunjungi Situs Bung Hatta 

Terancam 15 Tahun Penjara

MERAUKE-  Pelaku pembakaran motor dan penganiayaan terhadap  Siti Nur Kholifa (19) di Bupul, Distrik Elokobel  berinisial YF, dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, SH didampingi Kanit Pidum Ipda Harisman saat ditemui media ini mengungkapkan, tersangka dijerat pasal berlapis.

Primer Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP  dan Pasal 406 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ‘’Tersangka dijerat pasat berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’tandasnya.

Dikatakan, tersangka dan korban telah dimintai keterangan. Jika tersangka sebelumnya kepada polisi mengaku  akan diserempat oleh korban saat  sedang dalam perjalanan satu arah ke sekolah, namun korban yang diperiksa mengaku tidak melihat pelaku tiba-tiba yang bersangkutan mendekati dan memukul dan menganiaya korban.

Baca Juga :  HUT 118 Gereja Katolik, Pemprov Papua Selatan Libur Fakultatif     

Korban juga mengaku tidak mempunyai masalah dengan pelaku dan pelaku tak begitu mengenalnya. Hanya mengenal sebagai adik kelas di satu sekolah di SMAN Muting.  Dari pemeriksaan itu pula maupun hasil pemeriksaan medis, tidak ada tanda-tanda pemerkosaan terhadap korban.

Korban setelah menjalani perawatan beberapa hari di RSUD Merauke akhirnya diperbolehkan pulang oleh dokter yang menanganinya. ‘’’Makanya kita sudah bisa minta keterangan karena sudah keluar dari rumah sakit,’’ jelasnya.

Tersangka  dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan karena tersangka berniat membunuh korban sesuai pengakuannya ke polisi dengan cara berusaha mematahkan leher korban, yang saat itu tersangka mengira korban sudah meninggal.  Lalu meninggalkan tersangka di TKP dengan terlebih dahulu membakar motor korban. (ulo/tho)

Baca Juga :  Keluarga Korban-PT Pelindo Masih Temui Jalan Buntu

Berita Terbaru

Artikel Lainnya