Wednesday, December 17, 2025
26.4 C
Jayapura

Tidak Ada Aktivitas, Izin Lokasi 17 Perusahaan Dicabut

MERAUKE –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan  yang telah mendapatkan izin lokasi, namun tidak melakukan investasi atau aktivitas di atas lokasi lahan tersebut.    

  Tindakan tegas itu berupa pencabutan izin lokasi. Sebanyak  17 perusahaan  Tahun 2021 lalu, izin lokasinya dicabut.  ‘’Untuk tahun 2021 kemarin, sebanyak  17 perusahaan yang izin lokasinya sudah kita cabut. Prosesnya sudah kita lakukan di Tahun 2020 dan tahun 2021 izin lokasinya kita cabut,’’ kata  Kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Merauke Ir. Justina Sianturi, M.Si ditemui, Senin (23/5).

Justina Sianturi menjelaskan, rata-rata izin lokasi yang dicabut tersebut adalah perusahaan yang bergerak di bidang pangan dan perkebunan, baik tebu maupun kelapa sawit. Meski  begitu, lanjut dia,  sampai sekarang  masih ada 24 perusahaan lainnya yang masih terdaftar di Merauke. Di mana dari 24 perusahaan itu, sebagian juga belum melakukan aktivitas atau kegiatan di lokasi yang diberikan untuk melakukan investasi.

Baca Juga :  Kejari Merauke Berhasil Kembalikan Rp 912 Juta Dana Korupsi ke Kas Negara

‘’Kami sedang melihat beberapa perusahaan yang tidak  melakukan aktivitas. Kami akan panggil dan melakukan rapat -rapat  khusus tentang keseriusan mereka melakukan investasi di Kabupaten Merauke. Jika  mereka tidak serius  dan menjadikan lahan yang diberikan izin menjadi lahan tidur  maka kita juga akan proses pencabutan izin lokasinya,’’ jelasnya.

Dijelaskan, dalam rangka pengembangan Mifee di Kabupaten Merauke  beberapa waktu lalu, banyak pelaku usaha atau investor yang berminat  untuk mengembangkan usaha di Merauke.

Apalagi saat itu, Pemkab Merauke juga menggalang secara besar-besaran investor dari luar terkait dengan pengembangan 1,2 juta hektar lahan  untuk sawah padi, perkebunan  tebu dan kelapa sawit. 

Baca Juga :  Partai Nasdem dan Sejumlah Parpol Lainnya 100 Persen Lengkap   

Banyak diantara perusahaan tersebut telah mendapatkan izin lokasi , namun  tidak melakukan aktivitas, sehingga  untuk perusahaan yang tidak melakukan aktivitas tersebut izin lokasinya harus dicabut. (ulo/tho)

MERAUKE –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan  yang telah mendapatkan izin lokasi, namun tidak melakukan investasi atau aktivitas di atas lokasi lahan tersebut.    

  Tindakan tegas itu berupa pencabutan izin lokasi. Sebanyak  17 perusahaan  Tahun 2021 lalu, izin lokasinya dicabut.  ‘’Untuk tahun 2021 kemarin, sebanyak  17 perusahaan yang izin lokasinya sudah kita cabut. Prosesnya sudah kita lakukan di Tahun 2020 dan tahun 2021 izin lokasinya kita cabut,’’ kata  Kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Merauke Ir. Justina Sianturi, M.Si ditemui, Senin (23/5).

Justina Sianturi menjelaskan, rata-rata izin lokasi yang dicabut tersebut adalah perusahaan yang bergerak di bidang pangan dan perkebunan, baik tebu maupun kelapa sawit. Meski  begitu, lanjut dia,  sampai sekarang  masih ada 24 perusahaan lainnya yang masih terdaftar di Merauke. Di mana dari 24 perusahaan itu, sebagian juga belum melakukan aktivitas atau kegiatan di lokasi yang diberikan untuk melakukan investasi.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Baru UT Salut Merauke Ikuti Tata Cara Perkuliahan 

‘’Kami sedang melihat beberapa perusahaan yang tidak  melakukan aktivitas. Kami akan panggil dan melakukan rapat -rapat  khusus tentang keseriusan mereka melakukan investasi di Kabupaten Merauke. Jika  mereka tidak serius  dan menjadikan lahan yang diberikan izin menjadi lahan tidur  maka kita juga akan proses pencabutan izin lokasinya,’’ jelasnya.

Dijelaskan, dalam rangka pengembangan Mifee di Kabupaten Merauke  beberapa waktu lalu, banyak pelaku usaha atau investor yang berminat  untuk mengembangkan usaha di Merauke.

Apalagi saat itu, Pemkab Merauke juga menggalang secara besar-besaran investor dari luar terkait dengan pengembangan 1,2 juta hektar lahan  untuk sawah padi, perkebunan  tebu dan kelapa sawit. 

Baca Juga :  Mantan Kadis dan Bendahara Dinas PMK Asmat  Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Banyak diantara perusahaan tersebut telah mendapatkan izin lokasi , namun  tidak melakukan aktivitas, sehingga  untuk perusahaan yang tidak melakukan aktivitas tersebut izin lokasinya harus dicabut. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya