Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Kajari: OPD Jangan ‘Kucing-Kucingan’!

I Wayan Sumertayasa, SH, MH ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH, mengingatkan  seluruh Orgnaisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Merauke  yang meliputi 4 kabupaten terutama SKPD di Kabupaten Merauke untuk tidak kucing-kucingan terkait dengan pemberantasan korupsi. 

   Ditemui  Cenderawasih Pos terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi pembayaran guru kontrak pada Dinas Pendidikan  Kabupaten Merauke, Kajari   I Wayan Sumertayasa mengatakan bahwa untuk kasus tersebut pihaknya telah meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait yang mengetahui  hak tersebut. 

   “Kita buatkan laporan. Tapi, rencana hari ini kita akan rapat tim untuk menyimpulkan apa yang sudah didapatkan selama ini. Karena selama ini kita sudah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan-keterangan dari pihak terkait kemudian ada dokumen-dokumen yang kita kumpulkan dan pelajari. Hanya harapan saya selaku Kajari disini supaya semua OPD atau OPD pemerintah daerah kooperatif ya. Termasuk inspektorat Kabupaten Merauke,” tandas Kajari  I Wayan Sumertayasa, Jumat  (21/5).

Baca Juga :  Merauke Kini Mulai Produksi Pakan Ternak

   Dikatakan Kajari, pihaknya dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke MoU APH dengan APID.  Seharusnya inspektorat, kata Kajari, selalu berkoordinasi dengan pihaknya Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersinergi. 

   “Apabila  ada temuan, dia harus melakukan  tindakan di sana. MPTGR (Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi) . Kalau tidak berhasil, dia serahkan kepada kami. Karena kami punya ranah pendampingan. Melakukan pendampingan untuk menyelesaikan temuan yang dimaksud. Apabila tetap tidak bisa diselesaikan baru kita penindakan hukum. Penegakan hukum kita lakukan. Begitu juga kepolisian,” terang Kajari. 

   “Jadi harapan saya di Merauke, jangan kucing-kucinganlah. Kalau kita tidak lakukan penyelidikan, dia tidak berkoordinasi. Kalau penyelidikan, dia buru-buru stor. Ini Inspektoratnya harus berkoordinasi lagi dengan kita,” terangnya. 

Baca Juga :  Kepala Kampung Diminta Buat Perencanaan dengan Baik

   Kajari  I Wayan Sumertayasa mengungapkan bahwa sudah 2 kejadian. Pertama di Dinas Perikanan Kabupaten Merauke soal pengadaan  bantuan pengadaan kapal nelayan yang bersumber dari dana Otsus. Ketika penyelidikan dilakukan, kemudian buru-buru  dilakukan penyetoran ke kas negara. Begitu juga dengan kasus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke tersebut, setelah  dilakukan penyelidikan baru dilakukan penyetoran ke kas daerah dan menurutnya  hal tersebut keliru. 

  “Ini kejadian 2019. Kenapa 2019 sampai sekarang bikin apa saja. Disuruh penegak hukum turun baru buru-buru  stor. Itu kan tidak memberikan efek yang baik kepada OPD yang ada,” pungkas Kajari I Wayan Sumertayasa, SH, MH. (ulo/tri)         

I Wayan Sumertayasa, SH, MH ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH, mengingatkan  seluruh Orgnaisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Merauke  yang meliputi 4 kabupaten terutama SKPD di Kabupaten Merauke untuk tidak kucing-kucingan terkait dengan pemberantasan korupsi. 

   Ditemui  Cenderawasih Pos terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi pembayaran guru kontrak pada Dinas Pendidikan  Kabupaten Merauke, Kajari   I Wayan Sumertayasa mengatakan bahwa untuk kasus tersebut pihaknya telah meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait yang mengetahui  hak tersebut. 

   “Kita buatkan laporan. Tapi, rencana hari ini kita akan rapat tim untuk menyimpulkan apa yang sudah didapatkan selama ini. Karena selama ini kita sudah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan-keterangan dari pihak terkait kemudian ada dokumen-dokumen yang kita kumpulkan dan pelajari. Hanya harapan saya selaku Kajari disini supaya semua OPD atau OPD pemerintah daerah kooperatif ya. Termasuk inspektorat Kabupaten Merauke,” tandas Kajari  I Wayan Sumertayasa, Jumat  (21/5).

Baca Juga :  Putusan Sela, Perkara Bupati Merauke Dilanjutkan

   Dikatakan Kajari, pihaknya dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke MoU APH dengan APID.  Seharusnya inspektorat, kata Kajari, selalu berkoordinasi dengan pihaknya Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersinergi. 

   “Apabila  ada temuan, dia harus melakukan  tindakan di sana. MPTGR (Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi) . Kalau tidak berhasil, dia serahkan kepada kami. Karena kami punya ranah pendampingan. Melakukan pendampingan untuk menyelesaikan temuan yang dimaksud. Apabila tetap tidak bisa diselesaikan baru kita penindakan hukum. Penegakan hukum kita lakukan. Begitu juga kepolisian,” terang Kajari. 

   “Jadi harapan saya di Merauke, jangan kucing-kucinganlah. Kalau kita tidak lakukan penyelidikan, dia tidak berkoordinasi. Kalau penyelidikan, dia buru-buru stor. Ini Inspektoratnya harus berkoordinasi lagi dengan kita,” terangnya. 

Baca Juga :  Pedagang Buah Keluhkan Sepinya Pembeli

   Kajari  I Wayan Sumertayasa mengungapkan bahwa sudah 2 kejadian. Pertama di Dinas Perikanan Kabupaten Merauke soal pengadaan  bantuan pengadaan kapal nelayan yang bersumber dari dana Otsus. Ketika penyelidikan dilakukan, kemudian buru-buru  dilakukan penyetoran ke kas negara. Begitu juga dengan kasus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke tersebut, setelah  dilakukan penyelidikan baru dilakukan penyetoran ke kas daerah dan menurutnya  hal tersebut keliru. 

  “Ini kejadian 2019. Kenapa 2019 sampai sekarang bikin apa saja. Disuruh penegak hukum turun baru buru-buru  stor. Itu kan tidak memberikan efek yang baik kepada OPD yang ada,” pungkas Kajari I Wayan Sumertayasa, SH, MH. (ulo/tri)         

Berita Terbaru

Artikel Lainnya