MERAUKE – Rencana penyelundupan 4 koli atau sekitar 31 Kg Teripang ilegal ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan menggunakan jasa pengiriman, berhasil digagalkan petugas Bandara Mopah Merauke, Rabu (23/3) kemarin.
Pengiriman dengan menggunakan jasa TIKI tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pengiriman pertama dengan tujuan yang sama dilakukan minggu lalu dan berhasil lolos pada saat melewati pemeriksaan X-Ray.
Namun saat pengiriman kedua, Rabu kemarin, berhasil digagalkan. Karena Teripang yang dikemas dalam 4 koli tersebut terbaca oleh X-Ray. Kapolres Merauke, AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kepala Polsubsektor Bandara Mopah Merauke Ipda M. Aris Dianto, SH, kepada wartawan mengungkapkan, pada saat di terminal Bandara Mopah Merauke, dirinya dihubungi oleh piket yang menempati pos di Cargo dan menyampaikan sesuai dengan penyampaian petugas Avsec yang bertugas di X-Ray bahwa ada indikasi salah satu barang yang dikirim tersebut dalam pemgirimannya herbal berupa sarang semut.
Namun dalam X-Ray mencurigakan karena seperti Teripang, sehingga petugas yang ada di Cargo yang secara terpadu, baik dari Karantina Ikan, Pertanian, Bea Cukai, Paskhas sama-sama membuka barang yang dikirim tersebut. Ternyata isinya Teripang. ‘’Kita tahu bahwa Teripang ini tidak ada izin, karena Teripang ini bukan hasil laut dari Merauke. Indikasi sementara penyelundupan yang diperkirakan dari PNG. Tujuannya ke Batam. Jangan sampai mau diselundupkan ke luar Indonesia,’’jelasnya.
Setelah dipastikan bahwa Teripang, selanjutnya barang tersebut diamankan ke Sub Polsektor Bandara Mopah Merauke. Kemudian diserahkan ke langsung Reskrim Polres Merauke untuk penyelidikan. Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, menjemput langsung barang bukti tersebut.
Sementara itu, petugas dari pengiriman TIKI mengaku jika pengiriman ini merupakan yang kedua kalinya. Pengiriman pertama dilakukan pada minggu lalu dengan tujuan yang sama dan berhasil terkirim. Namun pihak TIKI mengaku tidak mengetahui isinya karena saat diantar dan dikirim, pemiliknya mengaku jika itu barang herbal. ‘’Kita tidak buka isinya,’’ jelasnya.
Pihak TIKI juga mengaku tidak mengenal orang yang datang mengirim barang tersebut. Telepon yang ditinggalkan di alamat pengirim tersebut, saat penangkapan tidak dapat dihubungi lagi, kecuali nomor HP penerima masih sempat diangkat saat dihubungi petugas.
Diketahui, di tahun 2022 , ini merupakan yang kedua kalinya rencana penyelundupan Teripang ilegal tersebut berhasil digagalkan. Pertama, sekitar Januari 2022 lalu oleh Polsek Kawasan Pelabuhan. Puluhan Koli Teripang yang akan diselunduplan ke Surabaya berhasil digagalkan. Meski ilegal, namun endingnya dikembalikan ke pemilik dari Teripang tersebut. (ulo/tho)