Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemerintah Pusat Subsidi Iuran Mandiri JKN-KIS Kelas Tiga

Kepala BPJS Kesehatan Merauke Achmad Zainuddin (kanan) didampingi Kabid SDM UKP dan Kabid Kepsertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Merauke Yulisna C. Sahetapy, saat menggelar media cathering, Rabu (27/1). ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Bagi peserta mandiri kelas III, mungkin ini menjadi kabar baik. Pasalnya, di tahun 2021 ini pemerintah pusat memberikan subsidi iuran bagi peserta mandiri kelas III. Kepala BPJS Kesehatan Merauke Achmad Zainuddin didampingi Kabid SDM UKP dan Kabid Kepsertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Merauke Yulisna C. Sahetapy, Rabu (27/1) mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, khusus untuk peserta mandiri Kelas I yang sebelumnya besaran iuran sebesar Rp 160.000 perbulannya turun menjadi Rp 150.000.

Sementara untuk kelas II yang sebelumnya besaran iuran Rp 110.000 perbulannya turun menjadi 100.000. Sedangkan, untuk peserta mandiri kelas III yang sebelumnya dibayar oleh peserta hanya Rp 25.000 sementara sisanya Rp 17.000 dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai subsidi iuran. Namun di tahun 2021, peserta mandiri kelas III tersebut membayar iuran Rp 35.000 setiap bulannya. Sedangkan sisanya Rp 7.000 dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai subsidi.

Baca Juga :  Nekat Jalan Tanpa Surat Izin, Seorang Warga Masuk PDP

  Meski demikian, lanjut Achmad Zainuddin untuk Rp 35.000 yang harus dibayar peserta mandiri kelas III tersebut dapat dibayarkan pemerintah daerah setengah atau seluruhnya tergantung kemampuan keuangan pemerintah daerah. ‘’Jadi untuk Rp 35.000 yang dibayarkan peserta mandiri dapat dibayarkan setengahnya atau seluruhnya oleh pemerintah daerah,’’ katanya. Achnad Zainuddin juga menjelaskan bagi peserta BPJS Kesehatan yang melakukan tunggakan pembayaran iuran akan diberikan denda sebesar 5 persen untuk pelayanan rawat inap. ‘’Untuk peserta yang melakukan tunggakan atau kepesertaanya dinonaktifkan karena menunggak, maka kepesertaannya akan aktif kembali ketika membayar tunggakan tersebut.

   Namun akan mendapat denda dari sebelunya 2 persen menjadi 5 persen jika menjalani rawat inap,’’ terangnya. Denda disini, kata dia, hanya berlaku untuk perawatan rawat inap. Sedangkan rawat jalan ke pusat layanan kesehatan tingkat pertama tidak dikenakan denda. Ditambahkan, untuk wilayah BPJS Kesehatan Cabang Merauke yang meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat, jumlah peserta mandiri kelas III sebanyak 3.839 orang. (ulo)

Baca Juga :  Putusan Sela, Perkara Bupati Merauke Dilanjutkan
Kepala BPJS Kesehatan Merauke Achmad Zainuddin (kanan) didampingi Kabid SDM UKP dan Kabid Kepsertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Merauke Yulisna C. Sahetapy, saat menggelar media cathering, Rabu (27/1). ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Bagi peserta mandiri kelas III, mungkin ini menjadi kabar baik. Pasalnya, di tahun 2021 ini pemerintah pusat memberikan subsidi iuran bagi peserta mandiri kelas III. Kepala BPJS Kesehatan Merauke Achmad Zainuddin didampingi Kabid SDM UKP dan Kabid Kepsertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Merauke Yulisna C. Sahetapy, Rabu (27/1) mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, khusus untuk peserta mandiri Kelas I yang sebelumnya besaran iuran sebesar Rp 160.000 perbulannya turun menjadi Rp 150.000.

Sementara untuk kelas II yang sebelumnya besaran iuran Rp 110.000 perbulannya turun menjadi 100.000. Sedangkan, untuk peserta mandiri kelas III yang sebelumnya dibayar oleh peserta hanya Rp 25.000 sementara sisanya Rp 17.000 dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai subsidi iuran. Namun di tahun 2021, peserta mandiri kelas III tersebut membayar iuran Rp 35.000 setiap bulannya. Sedangkan sisanya Rp 7.000 dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai subsidi.

Baca Juga :  Tiga Lomba akan Memeriahkan HUT YPK ke-60

  Meski demikian, lanjut Achmad Zainuddin untuk Rp 35.000 yang harus dibayar peserta mandiri kelas III tersebut dapat dibayarkan pemerintah daerah setengah atau seluruhnya tergantung kemampuan keuangan pemerintah daerah. ‘’Jadi untuk Rp 35.000 yang dibayarkan peserta mandiri dapat dibayarkan setengahnya atau seluruhnya oleh pemerintah daerah,’’ katanya. Achnad Zainuddin juga menjelaskan bagi peserta BPJS Kesehatan yang melakukan tunggakan pembayaran iuran akan diberikan denda sebesar 5 persen untuk pelayanan rawat inap. ‘’Untuk peserta yang melakukan tunggakan atau kepesertaanya dinonaktifkan karena menunggak, maka kepesertaannya akan aktif kembali ketika membayar tunggakan tersebut.

   Namun akan mendapat denda dari sebelunya 2 persen menjadi 5 persen jika menjalani rawat inap,’’ terangnya. Denda disini, kata dia, hanya berlaku untuk perawatan rawat inap. Sedangkan rawat jalan ke pusat layanan kesehatan tingkat pertama tidak dikenakan denda. Ditambahkan, untuk wilayah BPJS Kesehatan Cabang Merauke yang meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat, jumlah peserta mandiri kelas III sebanyak 3.839 orang. (ulo)

Baca Juga :  Nekat Jalan Tanpa Surat Izin, Seorang Warga Masuk PDP

Berita Terbaru

Artikel Lainnya