Friday, October 24, 2025
25.2 C
Jayapura

Narapidana Lapas Merauke yang Kabur Akhirnya Diringkus

Edowardus Supusepa masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke karena kepemilikan senjata rakitan tanpa dokumen. Oleh Pengadilan Negeri Merauke, Edowardus Supusepa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis selama 8 bulan.

Dia sendiri telah menjalani masa hukumannya selama 6 bulan dan tersisa 2 bulan saat melarikan diri tersebut. ‘’Kita sudah menyerahkan kembali ke Lapas Merauke untuk menjalani sisa hukumannya,’’ jelas Andre.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, kata Andre telah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Merauke yang telah membantu petugas. ‘’Kami apresiasi kepada Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Merauke yang berhasil menangkap Narapidana yang kabur dari Lapas klas IIB Merauke,” tutupnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Bupati Romanus Warning Dinas Pendidikan

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Edowardus Supusepa masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke karena kepemilikan senjata rakitan tanpa dokumen. Oleh Pengadilan Negeri Merauke, Edowardus Supusepa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis selama 8 bulan.

Dia sendiri telah menjalani masa hukumannya selama 6 bulan dan tersisa 2 bulan saat melarikan diri tersebut. ‘’Kita sudah menyerahkan kembali ke Lapas Merauke untuk menjalani sisa hukumannya,’’ jelas Andre.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, kata Andre telah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Merauke yang telah membantu petugas. ‘’Kami apresiasi kepada Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Merauke yang berhasil menangkap Narapidana yang kabur dari Lapas klas IIB Merauke,” tutupnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Tinjau Pos Udara Suru-Suru di Asmat, Danrem Mengaku Bangga

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/