MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke mengurungkan untuk mengganti kepala sekolah SD YPK Toray sesuai tuntutan orang tua siswa dengan melakukan pemalangan terhadap sekolah itu beberapa waktu lalu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Agustinus Sugiarto ditemui media ini saat mengikuti pelantikan anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029 mengatakan bahwa Kepsek SD YPK Toray tersebut tidak diganti karena sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, pihak Yayasan Kristen dan orang tua siswa.
‘’Sabtu kemarin itu, baik dari dinas maupun dari yayasan ke Kampung Toray dan bersama dengan masyarakat menyelesaikan permasalahan itu,’’ kata Agustinus Sugiarto, Senin (21/10).
Agustinus Sugiarto menjelaskan bahwa ada beberapa kesepakatan yang dilakukan, diantaranya kepala sekolah wajib berada di tempat tugas, kemudian mengelola biaya operasional sekolah sesuai dengan peruntukannya secara transparan.
‘’Kesepakatan-kesepakatan itu harus dilaksanakan oleh Kepala Sekolah. Jika kasih waktu kepala kepala sekolah untuk melaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai kesepakatan,’’ terangnya.
Menyangkut pengawasan dari kesepakatan-kesepakatan itu, Agustinus Sugiarto menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan langsung dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke.
Ditambahkan dengan kesepakatan yang dilakukan itu, orang tua siswa sudah membuka palang sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah itu dapat berjalan.
Sekadar diketahui, orang tua siswa SD YPK Toray melakukan pemalangan terhadap sekolah sebagai bentuk kekecewaan orang tua terhadap kepala sekolah yang jarang melaksanakan tugas serta pengelolaan dana BOS dan PIP yang tidak transparan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos