Thursday, November 21, 2024
26.7 C
Jayapura

Tidak Ada Pergantian, Tapi Kepsek Wajib Tinggal Ditempat Tugas    

MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke mengurungkan untuk mengganti kepala sekolah SD YPK Toray sesuai tuntutan  orang tua siswa dengan melakukan pemalangan terhadap sekolah itu beberapa waktu lalu.

   Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Agustinus Sugiarto ditemui media ini saat mengikuti pelantikan anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029 mengatakan bahwa Kepsek SD YPK Toray tersebut tidak diganti karena sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, pihak Yayasan Kristen dan orang tua siswa.

‘’Sabtu kemarin itu, baik dari dinas maupun dari yayasan ke Kampung Toray dan bersama dengan masyarakat menyelesaikan  permasalahan itu,’’ kata Agustinus Sugiarto,  Senin (21/10).

Baca Juga :  Gedung DPRP Rusak, Aktifitas Ikut Terganggu

  Agustinus Sugiarto menjelaskan bahwa ada beberapa kesepakatan yang dilakukan, diantaranya kepala sekolah wajib berada di tempat tugas, kemudian mengelola biaya operasional sekolah sesuai dengan peruntukannya secara transparan.

‘’Kesepakatan-kesepakatan itu  harus dilaksanakan oleh Kepala Sekolah. Jika kasih waktu kepala   kepala sekolah untuk melaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai kesepakatan,’’ terangnya.

Menyangkut pengawasan dari kesepakatan-kesepakatan itu,  Agustinus Sugiarto menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan langsung dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke.

Ditambahkan dengan kesepakatan yang dilakukan itu,  orang tua siswa sudah membuka palang sekolah  sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah itu dapat berjalan.

Sekadar diketahui,  orang tua siswa SD YPK Toray melakukan pemalangan terhadap sekolah sebagai bentuk kekecewaan  orang tua terhadap kepala sekolah yang jarang melaksanakan tugas serta pengelolaan dana BOS dan PIP yang tidak transparan. (ulo/wen)   

Baca Juga :  Ketua dan Anggota DWP Papua Pegunungan Resmi Dikukuhkan DWP Pusat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke mengurungkan untuk mengganti kepala sekolah SD YPK Toray sesuai tuntutan  orang tua siswa dengan melakukan pemalangan terhadap sekolah itu beberapa waktu lalu.

   Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Agustinus Sugiarto ditemui media ini saat mengikuti pelantikan anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029 mengatakan bahwa Kepsek SD YPK Toray tersebut tidak diganti karena sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, pihak Yayasan Kristen dan orang tua siswa.

‘’Sabtu kemarin itu, baik dari dinas maupun dari yayasan ke Kampung Toray dan bersama dengan masyarakat menyelesaikan  permasalahan itu,’’ kata Agustinus Sugiarto,  Senin (21/10).

Baca Juga :  Penderita Stunting Masih di Angka 1.500 Anak

  Agustinus Sugiarto menjelaskan bahwa ada beberapa kesepakatan yang dilakukan, diantaranya kepala sekolah wajib berada di tempat tugas, kemudian mengelola biaya operasional sekolah sesuai dengan peruntukannya secara transparan.

‘’Kesepakatan-kesepakatan itu  harus dilaksanakan oleh Kepala Sekolah. Jika kasih waktu kepala   kepala sekolah untuk melaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai kesepakatan,’’ terangnya.

Menyangkut pengawasan dari kesepakatan-kesepakatan itu,  Agustinus Sugiarto menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan langsung dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke.

Ditambahkan dengan kesepakatan yang dilakukan itu,  orang tua siswa sudah membuka palang sekolah  sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah itu dapat berjalan.

Sekadar diketahui,  orang tua siswa SD YPK Toray melakukan pemalangan terhadap sekolah sebagai bentuk kekecewaan  orang tua terhadap kepala sekolah yang jarang melaksanakan tugas serta pengelolaan dana BOS dan PIP yang tidak transparan. (ulo/wen)   

Baca Juga :  Ketua dan Anggota DWP Papua Pegunungan Resmi Dikukuhkan DWP Pusat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya