Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Kabupaten Merauke Mekarkan 5 Kampung Baru 

MERAUKE– Kabupaten Merauke telah memekarkan 5 kampung baru melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke tahun 2023 lalu. Kelima kampung baru yang dimekarkan itu adalah Kampung Kumbe dan Kampung Padang Raharja Distrik Malind, Kampung Semangga Jaya dan Kampung Marga Mulya Distrik Semangga dan Kampung  Yasa Mulya Distrik Tanah Miring.

Terkait dengan Perda pemekaran 5 kampung tersebut, bupati  Merauke telah mengeluarkan Peraturan Bupati  Nomor 24 tahun 2024 tentang batas –batas wilayah dari kelima kampung itu.

Dalam rangka itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung  Kabupaten Merauke menggelar fokus group discussion  (FGD) terkait dengan batas-batas wilayah dari  pemekaran 5 kampung baru ini dengan melibatkan pemangku kepentingan dari 5 kampung baru itu, Senin (21/10)

Baca Juga :  Berharap Pemuda di Merauke Dapat Berkolaborasi dengan Pemerintah

Asisten II Setda Kabupaten Merauke  Justina Sianturi saat membuka FGD itu mengatakan sebuiah batas wilayah suatu daerah sangat penting dan menjadi prioritas untuk diprioritaskan.

Pasalnya, jika batas suatu daerah tidak jelas, selain dapat menghambat proses pembangunan di kampung  atau daerah juga berpotensi terjadi konflik antar kampung sehubungan dengan perselisihan batas  wilayah kampung. Sementara tujuan dari batas wilayah adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah, pengelolaan ruang wilayah dan hak-hak berdaulat yang berlaku.

‘’Batas wilayah harus ada kepastian batas administrasi  agar pengelolaan potensi disuatu wilayah  dapat direncanakan dan pengelolaan pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien,’’ terangnya.

Baca Juga :  Tiga Kali Curi Kotak Amal, Seorang Warga Ditangkap

Kepala Seksi Kerja Sama dan Pembangunan Dinas  PMK Kabupaten Merauke Ivone A. Nathan,  mengatakan dengan adanya 5 pemekaran  kampung ini maka jumlah  kampung yang ada di Kabupaten Merauke yang sebelumnya  179 menjadi 184 kampung.  ‘’Sementara ini  kita sedang proses untuk mendapatkan kode verifikasi desa dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),’’ jelasnya.  (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Kabupaten Merauke telah memekarkan 5 kampung baru melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke tahun 2023 lalu. Kelima kampung baru yang dimekarkan itu adalah Kampung Kumbe dan Kampung Padang Raharja Distrik Malind, Kampung Semangga Jaya dan Kampung Marga Mulya Distrik Semangga dan Kampung  Yasa Mulya Distrik Tanah Miring.

Terkait dengan Perda pemekaran 5 kampung tersebut, bupati  Merauke telah mengeluarkan Peraturan Bupati  Nomor 24 tahun 2024 tentang batas –batas wilayah dari kelima kampung itu.

Dalam rangka itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung  Kabupaten Merauke menggelar fokus group discussion  (FGD) terkait dengan batas-batas wilayah dari  pemekaran 5 kampung baru ini dengan melibatkan pemangku kepentingan dari 5 kampung baru itu, Senin (21/10)

Baca Juga :  Polres Merauke Amankan Sepak Bola Flobamora Cup IV

Asisten II Setda Kabupaten Merauke  Justina Sianturi saat membuka FGD itu mengatakan sebuiah batas wilayah suatu daerah sangat penting dan menjadi prioritas untuk diprioritaskan.

Pasalnya, jika batas suatu daerah tidak jelas, selain dapat menghambat proses pembangunan di kampung  atau daerah juga berpotensi terjadi konflik antar kampung sehubungan dengan perselisihan batas  wilayah kampung. Sementara tujuan dari batas wilayah adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah, pengelolaan ruang wilayah dan hak-hak berdaulat yang berlaku.

‘’Batas wilayah harus ada kepastian batas administrasi  agar pengelolaan potensi disuatu wilayah  dapat direncanakan dan pengelolaan pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien,’’ terangnya.

Baca Juga :   Masih Banyak Aparatur Pemerintah Tidak Paham Filosofi Lahirnya UU Otsus  

Kepala Seksi Kerja Sama dan Pembangunan Dinas  PMK Kabupaten Merauke Ivone A. Nathan,  mengatakan dengan adanya 5 pemekaran  kampung ini maka jumlah  kampung yang ada di Kabupaten Merauke yang sebelumnya  179 menjadi 184 kampung.  ‘’Sementara ini  kita sedang proses untuk mendapatkan kode verifikasi desa dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),’’ jelasnya.  (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya