MERAUKE– Karena masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan secara online baru dapat diakses, Rabu (21/08) sekira pukul 16.30 WIT.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Selatan Drs. Alberth A. Rapami, M.Si, yang sedang melakukan perjalanan dinas di Jakarta saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya mengungkapkan bahwa pendaftaran CPNS secara online Pemprov Papua Selatan tersebut sempat mengalami kendala terkait dengan NIK menyangkut kode wilayah. Sebab, dengan adanya DOB, bagian Selatan yang masih satiu kode area dalam Provinsi Papua sejak tahun 2023 lalu sudah terpisah sendiri.
‘’Tapi, kemungkinan di Badan Kepegawaian Nasional belum mengupdate, sehingga kita masih satu kode dengan Provinsi Papua. Padahal sudah berbeda. Tapi, barusan soren ini, saya dihubungi teman-teman di Merauke kalau sudah bisa dibuka. Artinya, pendaftaran secara online sudah bisa dibuka,’’ katanya.
Alberth Rapami juga menjelaskan bahwa untuk peserta yang mengalami kesulitan untuk mendaftar secara online tersebut, pihaknya telah menyediakan 4 ruangan di Kantor BKPSDM Provinsi Papua Selatan.
‘’Kami telah menyediakan 4 ruangan dengan 8 petugas. Jadi peserta atau pendaftar bisa datang antri secara tertib untuk difasilitasi untuk mendaftar secara online,’’ katanya.
Pj Sekda Provinsi Papua Selatan Maddaremmeng kata Alberth Rapami juga meminta OPD-OPD untuk membatu para pendaftar tersebut, namun menurut Alberth Rapami , pihaknya akan melakukan pertemuan terlebih dahulu teknisnya seperti apa.‘’Kita perlu bicara dulu dengan mereka, teknisnya seperti apa,’’ terangnya.
Sementara itu, dari pantauan media ratusan masyarakat atau peserta tersebut memenuhi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke. Kedatangan mereka ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke tersebut untuk memperbaiki KTP elektonik mereka dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Selatan. Seperti yang dilakukan Maria, salah satu dari pendaftar tersebut. Karena dengan perubahan dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Selatan, Nomor Induk Kependudukannya berubah karena kode wilayah provinsi yang berubah. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos