Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Soal Surat Rapid Test Palsu, 8 Orang Diperiksa

Warga yang akan melakukan perjalanan keluar Merauke saat antre untuk melakukan rapid test di lantai dasar Kantor Bupati Merauke, Jumat (21/8). (Foto:Sulo/Cepos)

MERAUKE-Pihak Reserse Kriminal Polres Merauke telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang sebagai saksi terkait pemalsuan surat hasil rapid test untuk perjalanan ke Kabupaten Boven Digoel.

Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kaur Bin Os Reskrim Ipda Yulius Sitanggang mengungkapkan bahwa ke-8 orang yang telah menjalani pemeriksaan tersebut terdiri dari 5 pengguna dari surat rapid test palsu tersebut, 1 pembuat surat palsu, pemilik tempat dan pelapor. “Semuanya masih diperiksa sebagai saksi,” katanya, Jumat (21/8).

Menurut Kaur Bin Ops Reskrim Yulius Sitanggang bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena menurutnya, untuk menentukan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara.

Baca Juga :  Terkait dengan DOB Kabupaten, Pemprov Akan Bentuk Tim Asistensi    

“Masih akan dilakukan gelar perkara untuk bisa menentukan siapa-siapa yang kemungkinan menjadi tersangka,” tandasnya.

Namun lanjutnya, 6 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan dikenakan wajib lapor setiap hari. Dikatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi maupun terhadap pembuat surat hasil rapid test palsu tersebut, berawal saat seorang pelaku perjalanan ke Kabupaten Boven Digoel meminta untuk dilakukan scan dengan mengganti identitas yang ada di dalam surat keterangan hasil rapid test.

Karena pembuat memiliki usaha jasa pengetikan sehingga pembuat melakukan scan surat rapid test dengan identitas orang lain. Kemudian meminta bayaran sebesar Rp 10.000 dengan rincian biaya ketika Rp 5.000 dan biaya scan Rp 5.000.

Baca Juga :  SMA YPK Merauke Kembali Terapkan Tatap Muka Terbatas

Karena untuk ke Boven Digoel, baik sopir maupun kenek, harus melakukan rapid test termasuk penumpang. Sekadar diketahui, tiga warga sebelumnya diamankan Polres Merauke terkait dengan temuan adanya surat hasil rapid test palsu dari sebuah usaha yang ada di jalan Sutan Syahril, Kelurahan Kamundu Merauke pada Selasa (18/8).

Dari tempat usaha jasa pengetikan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti baik alat printer dan surat rapid test palsu untuk menjadi barang bukti. (ulo/tri)

Warga yang akan melakukan perjalanan keluar Merauke saat antre untuk melakukan rapid test di lantai dasar Kantor Bupati Merauke, Jumat (21/8). (Foto:Sulo/Cepos)

MERAUKE-Pihak Reserse Kriminal Polres Merauke telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang sebagai saksi terkait pemalsuan surat hasil rapid test untuk perjalanan ke Kabupaten Boven Digoel.

Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kaur Bin Os Reskrim Ipda Yulius Sitanggang mengungkapkan bahwa ke-8 orang yang telah menjalani pemeriksaan tersebut terdiri dari 5 pengguna dari surat rapid test palsu tersebut, 1 pembuat surat palsu, pemilik tempat dan pelapor. “Semuanya masih diperiksa sebagai saksi,” katanya, Jumat (21/8).

Menurut Kaur Bin Ops Reskrim Yulius Sitanggang bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena menurutnya, untuk menentukan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara.

Baca Juga :  Minta Tambahan Kuota BBM Subsidi, Bupati Romanus Temui BP Migas   

“Masih akan dilakukan gelar perkara untuk bisa menentukan siapa-siapa yang kemungkinan menjadi tersangka,” tandasnya.

Namun lanjutnya, 6 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan dikenakan wajib lapor setiap hari. Dikatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi maupun terhadap pembuat surat hasil rapid test palsu tersebut, berawal saat seorang pelaku perjalanan ke Kabupaten Boven Digoel meminta untuk dilakukan scan dengan mengganti identitas yang ada di dalam surat keterangan hasil rapid test.

Karena pembuat memiliki usaha jasa pengetikan sehingga pembuat melakukan scan surat rapid test dengan identitas orang lain. Kemudian meminta bayaran sebesar Rp 10.000 dengan rincian biaya ketika Rp 5.000 dan biaya scan Rp 5.000.

Baca Juga :  Polisi Kumpulkan Barang Bukti Sebagai Petunjuk

Karena untuk ke Boven Digoel, baik sopir maupun kenek, harus melakukan rapid test termasuk penumpang. Sekadar diketahui, tiga warga sebelumnya diamankan Polres Merauke terkait dengan temuan adanya surat hasil rapid test palsu dari sebuah usaha yang ada di jalan Sutan Syahril, Kelurahan Kamundu Merauke pada Selasa (18/8).

Dari tempat usaha jasa pengetikan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti baik alat printer dan surat rapid test palsu untuk menjadi barang bukti. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya