MERAUKE – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan belum melakukan penetapan kursi dan caleg tepilih, kendati pleno tingkat Provinsi Papua Selatan telah dilakukan 13 Maret 2024.
Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambai dihubungi menjelaskan bahwa setelah KPU RI melakukan penetapan perolehan suara secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024 maka para pihak diberikan kesempatan secara berjenjang untuk mengajukan gugatan jika ada yang keberatan terhadap penetapan perolehan suara baik tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI.
Karena itu, KPU Provinsi Papua Selatan akan melakukan penetapan kursi dan caleg terpilih setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada tidaknya gugatan yang diajukan oleh para pihak ke MK setelah KPU RI melakukan penetapan perolehan suara pada tanggal 20 Maret 2024.
‘’Disini para pihak diberi kesempatan 3 hari kerja untuk mengajukan gugatan ke MK jika ada yang keberatan. Setelah 3 hari itu, nanti Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan daftar KPU mana saja yang ada gugatan para pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan daerah mana yang tidak,’’ kata Helda Ambai dihubungi , Kamis (21/03/2024).
Helda Ambai menjelaskan bagi KPU yang tidak ada gugatan masuk ke MK, maka dapat melakukan penetapan kursi dan calon legeslatif yang terpilih. Namun bagi KPU yang ada gugatan teregistrasi MK maka akan menunggu apakah gugatan tersebut lanjut ke persidangan atau tidak.
Jika tidak lanjut ke persidangan, maka MK akan mengirim surat pemberitahuan ke KPU RI untuk selanjutnya KPU RI meneruskan surat tersebut ke KPU yang bersangkutan. Namun jika gugatan tersebut lanjut ke persidangan, maka akan menunggu hasil persidangan apakah diterima atau ditolak MK.
‘’Kalau diterima MK, maka disini akan ada 2 keputusan. Keputusan pertama dilakukan pemungutan suara ulang secara keseluruhan atau sebagian dan kedua dilakukan perhitungan suara ulang,’’ tambahnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos