Sunday, January 25, 2026
28.5 C
Jayapura

Tuntut Ganti Rugi, TK Negeri Pembina Merauke Dipalang Pemilik Hak Ulayat

Sementara itu, pemilik hak ulayat saat dikonfirmasi, enggan memberikan komentar terkait dengan pemalangan tersebut.

Namun sekira pukul 11.30 WIT, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si menemui langsung para pemilik hak ulayat yang berada di dalam ten da tersebut. Begitu juga dari Kepolisian Resor Merauke yang dipimpin langsung Kabag Ops tiba di TKP AKP Irwanto Sawal, SH juga tiba di TKP.

Setelah melakukan negosiasi, akhirnya pemilik hak ulayat bersedia untuk membuka palang tersebut. Termasuk sasi adat yang telah dipasang di halaman TK tersebut, para pemilik hak ulayat bersedia membongkar dimana Pemerintah Kabupaten Merauke bersedia untuk memberi tanda buka palang sebesar Rp 10 juta sebagai ganti dari biaya angkutan tenda dan bahan sasi yang telah dipasang tersebut.

Baca Juga :  Kendaraan Roda Empat Seret Roda Dua Hingga Libra

Pemilik hak ulayat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar, namun setelah melalui negosiasi, pemilik hak ulayat bersedia untuk turun menjadi Rp 2 miliar dengan catatan, para pemilik hak ulayat tetap harus mengikuti prosedur mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Merauke. (ulo/wen)

 

Sementara itu, pemilik hak ulayat saat dikonfirmasi, enggan memberikan komentar terkait dengan pemalangan tersebut.

Namun sekira pukul 11.30 WIT, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si menemui langsung para pemilik hak ulayat yang berada di dalam ten da tersebut. Begitu juga dari Kepolisian Resor Merauke yang dipimpin langsung Kabag Ops tiba di TKP AKP Irwanto Sawal, SH juga tiba di TKP.

Setelah melakukan negosiasi, akhirnya pemilik hak ulayat bersedia untuk membuka palang tersebut. Termasuk sasi adat yang telah dipasang di halaman TK tersebut, para pemilik hak ulayat bersedia membongkar dimana Pemerintah Kabupaten Merauke bersedia untuk memberi tanda buka palang sebesar Rp 10 juta sebagai ganti dari biaya angkutan tenda dan bahan sasi yang telah dipasang tersebut.

Baca Juga :  Kebersihan di RSUD Merauke Perlu Ditangani dengan Baik

Pemilik hak ulayat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar, namun setelah melalui negosiasi, pemilik hak ulayat bersedia untuk turun menjadi Rp 2 miliar dengan catatan, para pemilik hak ulayat tetap harus mengikuti prosedur mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Merauke. (ulo/wen)

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya