MERAUKE-Seperti yang sudah diduga sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke akhirnya menghentikan proses dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh SA kepada seorang warga Kurik berinisial AW.
Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, S.Pd ditemui media ini mengungkapkan bahwa dari hasil pembahasan kedua yang dilakukan oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.
Menurut Agustinus Mahuze, kesulitan pertama yang dialami oleh Bawaslu adalah akun kota rusa tempat pertama menguopload gambar adanya penyerahan uang tersebut tidak jelas. “Kami sudah undang pemilik akun pengupload foto pertama itu, tapi tidak datang untuk dimintai keterangan. Karena dia yang pertama kali memposting informasi,” katanya.
Menurut dia, pihaknya ingin memvalidasi siapa yang memposting pertama gambar tersebut. ‘’Yang posting pertama, akunnya tidak jelas,’’ katanya.
Selain itu, jelas dia, ada pertimbangan dari unsur-unsur lain dalam Sentra Gakkumdu. Pada hal sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Merauke telah turun langsung ke tempat kejadian perkara dan menyita uang Rp 5 juta dari AW yang menerima uang tersebut.
Saksi-saksi yang melihat uang itu diserahkan juga sudah diminta keterangan. Agustinus Mahuze menambahkan bahwa penghentian kasus ini juga atas permintaan dari AW. Soal barang bukti Rp 5 juta, Agustinus Mahuze menambahkan bahwa nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya. (ulo/tri)
Agustinus Mahuze, S.Pd ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Seperti yang sudah diduga sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke akhirnya menghentikan proses dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh SA kepada seorang warga Kurik berinisial AW.
Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, S.Pd ditemui media ini mengungkapkan bahwa dari hasil pembahasan kedua yang dilakukan oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.
Menurut Agustinus Mahuze, kesulitan pertama yang dialami oleh Bawaslu adalah akun kota rusa tempat pertama menguopload gambar adanya penyerahan uang tersebut tidak jelas. “Kami sudah undang pemilik akun pengupload foto pertama itu, tapi tidak datang untuk dimintai keterangan. Karena dia yang pertama kali memposting informasi,” katanya.
Menurut dia, pihaknya ingin memvalidasi siapa yang memposting pertama gambar tersebut. ‘’Yang posting pertama, akunnya tidak jelas,’’ katanya.
Selain itu, jelas dia, ada pertimbangan dari unsur-unsur lain dalam Sentra Gakkumdu. Pada hal sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Merauke telah turun langsung ke tempat kejadian perkara dan menyita uang Rp 5 juta dari AW yang menerima uang tersebut.
Saksi-saksi yang melihat uang itu diserahkan juga sudah diminta keterangan. Agustinus Mahuze menambahkan bahwa penghentian kasus ini juga atas permintaan dari AW. Soal barang bukti Rp 5 juta, Agustinus Mahuze menambahkan bahwa nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya. (ulo/tri)