Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

UPTD Pertambangan dan Kehutanan Diminta Hadir di Merauke

MERAUKE-Dalam rangka merespon keluhan masyarakat terutama di bidang kehutanan dan pertambangan, Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT menggelar rapat terpadu dengan seluruh stakeholder yang ada di Merauke, Jumat (20/8).
Hadir Danlanud, Dandim, Kajari, mewakili Danlantamal, Ketua dan 2 wakil Ketua DPRD Merauke, sejumlah pimpinan SKPD, dan perwakilan dari provinsi untuk bidang pertambangan dan kehutanan.
Kepada wartawan seusai menggelar rapat terpadu tersebut, Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka menjelaskan bahwa rapat ini dalam rangka membahas secara bersama-sama persoalan lapangan. “Kita bicara sama-sama untuk kasih satu bahasa tentang surat perizinan bidang kehutanan terutama pengelolaan kehutanan hasil rakyat dan pertambangan khususnya galian golongan C,” kata bupati Romanus Mbaraka.
Sebab, diketahui bahwa pengelolaan untuk bidang kehutanan dan pertambangan yang sebelumnya ditangani kabupaten/kota sudah ditarik ke provinsi. “Kita inginkan agar UPTD provinsi untuk 2 bidang tersebut bisa segera hadir di Merauke,” jelasnya.
Diungkapkan bupati, pemberitahuan dari masyarakat bahwa ada yang ditangani dan ditahan. Begitu juga untuk pasir. Ada yang ditahan kemudian ini itu dan minta uang. “Kita coba luruskan semua supaya tidak saling kena persoalan. Kita dudukan persoalan hukumnya, perizinannya secara hukum, kewenangannya dan penyelesaiannya bagaimana. Tadi dari DPRD dan semua usul seperti itu. Pak Wakapolres bicara juga seperti itu. Pak Dandim juga cara seperti itu, sehingga pelayanan kepada rakyat bisa jalan,” tandasnya.
Sebab, lanjut bupati Romanus jika UPTD kedua bidang tersebut tidak ada di daerah, maka masyarakat yang susah dan membutuhkan biaya yang cukup besar untuk mengurus perizinan ke provinsi. ‘’Misalnya, kita urus angkut kayu, urusnya di PTSP Provinsi. Lama kan. Sama dengan kita urus golongan galian C untuk teman-teman yang urus pasir ini, sehingga kita harus duduk dulu, lihat UU lingkungannya. Lihat UU pertambangan dengan baik baru kita rilis kewenangannya,” katanya.
Sebab, untuk galian golongan C ini, jelas bupati, pemerintah daerah harus tetapkan lokasi penggaliannya dimana. Kemudian siapa yang akan keluarkan izin. “Nah, kita mau izin keluar cepat. Sehingga kita mau berusaha tarik agar UPT Provinsi ada di Kabupaten. Tadi anggota Dewan sampaikan bahwa kita yang punya kebun mau urus izin untuk petik hasil kebun tapi harus pergi jauh-jauh. Ini yang kita coba bicara sama-sama. Karena ada laporan masuk begini begitu bahwa ada pungutan seperti itu. Kita mau saling jaga supaya semua baik,” tandas bupati.
Ditambahkan bupati bahwa pertemuan yang digelar ini juga dalam rangka mengontrol sumber daya alam yang dimiliki dengan dasar UU atau dasar regulasi yang benar. “Saya pikir kita pemerintah terutama Forkopimdanya luar biasa saling mendukung untuk saling mendukung. Begitu juga DPRDnya,” tambahnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  Mantan Wabup Benyamin Siap Kosongkan Rumah Dinas

MERAUKE-Dalam rangka merespon keluhan masyarakat terutama di bidang kehutanan dan pertambangan, Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT menggelar rapat terpadu dengan seluruh stakeholder yang ada di Merauke, Jumat (20/8).
Hadir Danlanud, Dandim, Kajari, mewakili Danlantamal, Ketua dan 2 wakil Ketua DPRD Merauke, sejumlah pimpinan SKPD, dan perwakilan dari provinsi untuk bidang pertambangan dan kehutanan.
Kepada wartawan seusai menggelar rapat terpadu tersebut, Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka menjelaskan bahwa rapat ini dalam rangka membahas secara bersama-sama persoalan lapangan. “Kita bicara sama-sama untuk kasih satu bahasa tentang surat perizinan bidang kehutanan terutama pengelolaan kehutanan hasil rakyat dan pertambangan khususnya galian golongan C,” kata bupati Romanus Mbaraka.
Sebab, diketahui bahwa pengelolaan untuk bidang kehutanan dan pertambangan yang sebelumnya ditangani kabupaten/kota sudah ditarik ke provinsi. “Kita inginkan agar UPTD provinsi untuk 2 bidang tersebut bisa segera hadir di Merauke,” jelasnya.
Diungkapkan bupati, pemberitahuan dari masyarakat bahwa ada yang ditangani dan ditahan. Begitu juga untuk pasir. Ada yang ditahan kemudian ini itu dan minta uang. “Kita coba luruskan semua supaya tidak saling kena persoalan. Kita dudukan persoalan hukumnya, perizinannya secara hukum, kewenangannya dan penyelesaiannya bagaimana. Tadi dari DPRD dan semua usul seperti itu. Pak Wakapolres bicara juga seperti itu. Pak Dandim juga cara seperti itu, sehingga pelayanan kepada rakyat bisa jalan,” tandasnya.
Sebab, lanjut bupati Romanus jika UPTD kedua bidang tersebut tidak ada di daerah, maka masyarakat yang susah dan membutuhkan biaya yang cukup besar untuk mengurus perizinan ke provinsi. ‘’Misalnya, kita urus angkut kayu, urusnya di PTSP Provinsi. Lama kan. Sama dengan kita urus golongan galian C untuk teman-teman yang urus pasir ini, sehingga kita harus duduk dulu, lihat UU lingkungannya. Lihat UU pertambangan dengan baik baru kita rilis kewenangannya,” katanya.
Sebab, untuk galian golongan C ini, jelas bupati, pemerintah daerah harus tetapkan lokasi penggaliannya dimana. Kemudian siapa yang akan keluarkan izin. “Nah, kita mau izin keluar cepat. Sehingga kita mau berusaha tarik agar UPT Provinsi ada di Kabupaten. Tadi anggota Dewan sampaikan bahwa kita yang punya kebun mau urus izin untuk petik hasil kebun tapi harus pergi jauh-jauh. Ini yang kita coba bicara sama-sama. Karena ada laporan masuk begini begitu bahwa ada pungutan seperti itu. Kita mau saling jaga supaya semua baik,” tandas bupati.
Ditambahkan bupati bahwa pertemuan yang digelar ini juga dalam rangka mengontrol sumber daya alam yang dimiliki dengan dasar UU atau dasar regulasi yang benar. “Saya pikir kita pemerintah terutama Forkopimdanya luar biasa saling mendukung untuk saling mendukung. Begitu juga DPRDnya,” tambahnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  Romanus: Terima Kasih kepada Mantan Pejabat dan Pensiunan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya