Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Antrean BBM Solar Diduga Karena Ada Penimbunan

Kasat Reskrim AKP Carolland Rhamdhani, SIK, SH MH

Tiga Tersangka Ditangkap dengan BB 1.200 Liter Solar  

MERAUKE-Tiga warga di Kampung Sidomulyo dan Kampung Kuper  Distrik  Semangga, Merauke yang diciduk  jajaran  Reserse  Kriminal  Polres Merauke, pada Jumat  (19/6) sekitar pukul 17.00 WIT, lalu diduga sudah menjalankan  kegiatan  tersebut cukup lama, antara 1-2  tahun, hingga menyebabkan sering terjadinya antrean BBM solar selama ini. 

   Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SK (60) seorang ibu rumah tangga sebagai pelaku pertama, kemudian SY (43) pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani sebagai pelaku kedua dan MY (33) berprofesi sebagai sopir menjadi pelaku ketiga.   

  “Dari  pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka,  mereka   menjalankan kegiatan  ini antara 1-2  tahun,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Carolland Rhamdhani, SIK, SH MH, dikonfirmasi Minggu (21/6).   

Baca Juga :  Pleno PPD Merauke Dijadwalkan 23 April

  Para tersangka selama ini  selain menjual kepada masyarakat  umum,  juga kepada para  petani yang  selama ini  memang  kesulitan  mendapatkan  BBM. Untuk diketahui, penangkapan ketiga pelaku  tersebut berawal  saat para pelaku melakukan antrean  BBM, yakni  pelaku kedua dan ketiga masuk  secara antrean di SPBU lalu mengisi BBM jenis solar ke dalam tangki mobil truk dimana sehari bisa sekali atau 2 kali pengisian dengan  total kurang lebih 150 liter. 

   Kemudian pelaku 2 memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen lalu menjual BBM tersebut kepada pelaku pertama. Sedangkam pelaku 3 menjual langsung kepada pembeli. Ketiga pelaku ini, lanjut Kasat Reskrim berhasil diungkap dan ditangkap setelah pihaknya mendapatkan  informasi  dari masyarakat tentang adanya BBM tanpa izin yang tersimpan di rumah  pelaku pertama, sehingga berkembang kepada pelaku kedua yang melakukan pengetapan dan menjual ke pelaku pertama.

Baca Juga :  Awali Pengawasan, Bawaslu Jaring Masukan dari Stakeholder 

   Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Barang Bukti yang berhasil disita berupa 1 buah drum plastik berisi  200 liter, 10 buah jerigen isi 35 liter sehingga total minyak  solar yang disita sebanyak 1.200 liter. 

  Atas perbuatannya, kata Kasat Reskri, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 53 junto Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan  ancaman maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar. Pihaknya, tambah Kasat Reskrim, akan terus mengembangkan kasus ini kemungkinan adanya penimbunan serupa yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap BBM subsidi tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan terjadinya antrean kendaraan truk selama ini. (ulo/tri)

Kasat Reskrim AKP Carolland Rhamdhani, SIK, SH MH

Tiga Tersangka Ditangkap dengan BB 1.200 Liter Solar  

MERAUKE-Tiga warga di Kampung Sidomulyo dan Kampung Kuper  Distrik  Semangga, Merauke yang diciduk  jajaran  Reserse  Kriminal  Polres Merauke, pada Jumat  (19/6) sekitar pukul 17.00 WIT, lalu diduga sudah menjalankan  kegiatan  tersebut cukup lama, antara 1-2  tahun, hingga menyebabkan sering terjadinya antrean BBM solar selama ini. 

   Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SK (60) seorang ibu rumah tangga sebagai pelaku pertama, kemudian SY (43) pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani sebagai pelaku kedua dan MY (33) berprofesi sebagai sopir menjadi pelaku ketiga.   

  “Dari  pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka,  mereka   menjalankan kegiatan  ini antara 1-2  tahun,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Carolland Rhamdhani, SIK, SH MH, dikonfirmasi Minggu (21/6).   

Baca Juga :  Jelang Tutup Tahun, Bupati Ingatkan Warga untuk Jaga Keluarga 

  Para tersangka selama ini  selain menjual kepada masyarakat  umum,  juga kepada para  petani yang  selama ini  memang  kesulitan  mendapatkan  BBM. Untuk diketahui, penangkapan ketiga pelaku  tersebut berawal  saat para pelaku melakukan antrean  BBM, yakni  pelaku kedua dan ketiga masuk  secara antrean di SPBU lalu mengisi BBM jenis solar ke dalam tangki mobil truk dimana sehari bisa sekali atau 2 kali pengisian dengan  total kurang lebih 150 liter. 

   Kemudian pelaku 2 memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen lalu menjual BBM tersebut kepada pelaku pertama. Sedangkam pelaku 3 menjual langsung kepada pembeli. Ketiga pelaku ini, lanjut Kasat Reskrim berhasil diungkap dan ditangkap setelah pihaknya mendapatkan  informasi  dari masyarakat tentang adanya BBM tanpa izin yang tersimpan di rumah  pelaku pertama, sehingga berkembang kepada pelaku kedua yang melakukan pengetapan dan menjual ke pelaku pertama.

Baca Juga :  Penetapan Paslon, Polres Turunkan 300  Personel 

   Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Barang Bukti yang berhasil disita berupa 1 buah drum plastik berisi  200 liter, 10 buah jerigen isi 35 liter sehingga total minyak  solar yang disita sebanyak 1.200 liter. 

  Atas perbuatannya, kata Kasat Reskri, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 53 junto Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan  ancaman maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar. Pihaknya, tambah Kasat Reskrim, akan terus mengembangkan kasus ini kemungkinan adanya penimbunan serupa yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap BBM subsidi tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan terjadinya antrean kendaraan truk selama ini. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya