Monday, June 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Tersangka Pembunuh Wanita Selingkuhannya Terancam 15 Tahun Penjara

MERAUKE –  RH, pria paruh baya  yang membunuh wanita selingkuhannya secara sadis di Merauke pada Rabu (15/05/2024) lalu terancam pidana penjara selama 15 tahun.  Pihak Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP.

‘’Untuk sementara kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tapi kita masih koordinasikan dengan pihak  Kejaksaan kemungkinan tersangka bisa  dijerat dengan Primer Pasal 340 KUHP  tentang pembunuhan berencana,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, ditemui media ini, Senin (20/05/2024).

   Antara tersangka dan korban sudah tinggal bersama selama kurang lebih 8 tahun. Korban sendiri punya suami sah sebelumnya dan memiliki  4 anak. Sementara korban dengan tersangka belum dikaruniai anak. Tersangka juga sebelumnya memiliki istri yang sah.

Baca Juga :  Bina UMKM Penghasil  Minyak Kayu Putih 

   Kasat Reskrim menjelaskan  bahwa pada pagi hari saat pembunuhan itu terjadi, korban  sedang tidur dengan menengadah ke atas. Kemudian tersangka tiba-tiba mengambil besi dan memukul kepala korban. Selanjutnya menyekap korban. Setelah memastikan korban meninggal, kemudian tersangka mengeluarkan buah dada bagian kiri korban, lalu mengiris-iris bagian  perut.

Tersangka berusaha menghilangkan jejak pembunuhan tersebut dengan cara membakar korban dengan menggunakan selimut dan membakarnya menggunakan minyak tanah tak jauh dari tempat tinggal mereka di Pasar Mopah Baru Merauke.

Namun pada  pagi hari, ketika seorang warga yang akan membakar rokoknya kemudian  mendekati asap api yang masih mengepul itu yang. Namun tersangka melarang warga tersebut.

Baca Juga :  Disperindagkop Turun Temui Pedagang Pakaian Bekas Impor

Namun warga tersebut sempat melihat kaki manusia dari cela-celah yang dibakar itu sehingga langsung kabur dan melaporkan ke Polres Merauke.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa  saat pihaknya ke TKP, pelaku masih menunggu jenazah korban yang dibakarnya itu dengan memegang pisau. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE –  RH, pria paruh baya  yang membunuh wanita selingkuhannya secara sadis di Merauke pada Rabu (15/05/2024) lalu terancam pidana penjara selama 15 tahun.  Pihak Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP.

‘’Untuk sementara kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tapi kita masih koordinasikan dengan pihak  Kejaksaan kemungkinan tersangka bisa  dijerat dengan Primer Pasal 340 KUHP  tentang pembunuhan berencana,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, ditemui media ini, Senin (20/05/2024).

   Antara tersangka dan korban sudah tinggal bersama selama kurang lebih 8 tahun. Korban sendiri punya suami sah sebelumnya dan memiliki  4 anak. Sementara korban dengan tersangka belum dikaruniai anak. Tersangka juga sebelumnya memiliki istri yang sah.

Baca Juga :  Pengamanan Malam Natal Libatkan Remaja Masjid

   Kasat Reskrim menjelaskan  bahwa pada pagi hari saat pembunuhan itu terjadi, korban  sedang tidur dengan menengadah ke atas. Kemudian tersangka tiba-tiba mengambil besi dan memukul kepala korban. Selanjutnya menyekap korban. Setelah memastikan korban meninggal, kemudian tersangka mengeluarkan buah dada bagian kiri korban, lalu mengiris-iris bagian  perut.

Tersangka berusaha menghilangkan jejak pembunuhan tersebut dengan cara membakar korban dengan menggunakan selimut dan membakarnya menggunakan minyak tanah tak jauh dari tempat tinggal mereka di Pasar Mopah Baru Merauke.

Namun pada  pagi hari, ketika seorang warga yang akan membakar rokoknya kemudian  mendekati asap api yang masih mengepul itu yang. Namun tersangka melarang warga tersebut.

Baca Juga :  Di Buper Waena, Ditemukan Granat

Namun warga tersebut sempat melihat kaki manusia dari cela-celah yang dibakar itu sehingga langsung kabur dan melaporkan ke Polres Merauke.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa  saat pihaknya ke TKP, pelaku masih menunggu jenazah korban yang dibakarnya itu dengan memegang pisau. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya