MERAUKE- Kepala Otoritas Bandar (Otban) Udara Wilayah X Merauke, Papua, AK dibebastugaskan oleh Kementrian Perhubungan Republik Indonesia dari jabatannya diduga terkait dengan laporan dugaan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) baru-baru ini.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK ditemui media ini di Mapolres Merauke membenarkan adanya Laporan Polisi terhadap mantan Kepala Otban X tersebut.
Namun lanjut Kapolres I Ketut Suaryana bahwa pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya tersebut bukan karena adanya laporan Polisi terkait dugaan KDRT ke Polres Merauke itu.
Namun kemungkinan pencopotan itu karena adanya laporan istrinya sebagai korban ke Kementrian Perhubungan. Apalagi, jelas Kapolres, selain laporan dugaan KDRT ke ke Polres Merauke tersebut juga ada laporan yang sama di Jakarta.
‘’Informasi bahwa laporan yang di Jakarta tersebut sudah naik ke tingkat sidik,’’ jelasnya.
Sementara kasus dugaan KDRT yang dilaporkan di Merauke, lanjut Kapolres sementara ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. ‘’Untuk laporan dugaan KDRT yang kita terima masih dalam penyelidikan. Rencana besok (hari ini,red) akan dilakukan gelar perkara terhadap laporan polisi itu,’’ katanya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah memanggil korban untuk dimintai keterangan sehubungan dengan laporan polisi yang dibuatkan ke Polres Merauke. Namun dua kali pemanggilan untuk dimintai keterangan yang bersnagkutan tidak hadir dengan alasan masalah biaya karena korban saat ini tinggal di Jakarta.
Sebagaimana rilis yang dkeluarkan Dirjen Kementrian Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan Udara Republik Indonesia tertanggal 16 Mei 2024 yang membebastugaskan Kepala Otoritas Udara X Merauke Papua terkait dengan dugaan KDRT. Pembebasan tugas ini dilakukan pihak Dirjen Perhubungan Udara dalam rangka mempermudah penyelidikan terkait dengan laporan tersebut. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos