Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Terima Laporan Dugaan KDRT Kepala Otban  X Merauke

MERAUKE- Kepala Otoritas Bandar (Otban) Udara Wilayah X  Merauke, Papua, AK dibebastugaskan oleh Kementrian Perhubungan Republik Indonesia dari jabatannya diduga terkait dengan laporan dugaan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) baru-baru ini.

Kapolres Merauke AKBP I  Ketut Suaryana, SH, SIK ditemui media ini di Mapolres Merauke membenarkan adanya Laporan Polisi  terhadap mantan Kepala Otban X tersebut. 

Namun  lanjut Kapolres I Ketut Suaryana bahwa pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya tersebut bukan karena  adanya laporan Polisi terkait dugaan KDRT ke Polres Merauke itu.

Namun kemungkinan pencopotan itu karena  adanya laporan istrinya sebagai korban ke Kementrian Perhubungan. Apalagi,  jelas Kapolres, selain laporan dugaan KDRT ke ke Polres Merauke tersebut juga ada laporan yang sama di Jakarta.

Baca Juga :  Pengecatan Median Jalan Habiskan Anggaran Rp 6 miliar   

‘’Informasi bahwa laporan yang di Jakarta tersebut sudah naik ke tingkat sidik,’’ jelasnya.

    Sementara kasus dugaan KDRT yang dilaporkan di Merauke, lanjut Kapolres sementara ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. ‘’Untuk laporan dugaan KDRT yang kita terima masih dalam penyelidikan. Rencana  besok (hari ini,red) akan dilakukan gelar perkara terhadap laporan polisi itu,’’ katanya.      

Kapolres  juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah memanggil korban untuk dimintai  keterangan sehubungan dengan laporan polisi yang dibuatkan ke Polres Merauke. Namun dua kali pemanggilan untuk dimintai keterangan yang bersnagkutan tidak hadir dengan alasan masalah biaya karena korban saat ini tinggal di Jakarta.

Baca Juga :  Soroti Kegiatan Kapal-Kapal di Sekitar Pintu Air Dilakukan Diatas Lumpur 

Sebagaimana rilis yang dkeluarkan  Dirjen Kementrian Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan Udara Republik Indonesia tertanggal 16 Mei 2024  yang membebastugaskan Kepala Otoritas Udara X Merauke Papua terkait dengan dugaan KDRT. Pembebasan tugas ini dilakukan pihak   Dirjen Perhubungan Udara dalam rangka mempermudah penyelidikan terkait dengan laporan tersebut. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE- Kepala Otoritas Bandar (Otban) Udara Wilayah X  Merauke, Papua, AK dibebastugaskan oleh Kementrian Perhubungan Republik Indonesia dari jabatannya diduga terkait dengan laporan dugaan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) baru-baru ini.

Kapolres Merauke AKBP I  Ketut Suaryana, SH, SIK ditemui media ini di Mapolres Merauke membenarkan adanya Laporan Polisi  terhadap mantan Kepala Otban X tersebut. 

Namun  lanjut Kapolres I Ketut Suaryana bahwa pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya tersebut bukan karena  adanya laporan Polisi terkait dugaan KDRT ke Polres Merauke itu.

Namun kemungkinan pencopotan itu karena  adanya laporan istrinya sebagai korban ke Kementrian Perhubungan. Apalagi,  jelas Kapolres, selain laporan dugaan KDRT ke ke Polres Merauke tersebut juga ada laporan yang sama di Jakarta.

Baca Juga :  Pemkab Diminta Serius Tangani HIV-AIDS

‘’Informasi bahwa laporan yang di Jakarta tersebut sudah naik ke tingkat sidik,’’ jelasnya.

    Sementara kasus dugaan KDRT yang dilaporkan di Merauke, lanjut Kapolres sementara ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. ‘’Untuk laporan dugaan KDRT yang kita terima masih dalam penyelidikan. Rencana  besok (hari ini,red) akan dilakukan gelar perkara terhadap laporan polisi itu,’’ katanya.      

Kapolres  juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah memanggil korban untuk dimintai  keterangan sehubungan dengan laporan polisi yang dibuatkan ke Polres Merauke. Namun dua kali pemanggilan untuk dimintai keterangan yang bersnagkutan tidak hadir dengan alasan masalah biaya karena korban saat ini tinggal di Jakarta.

Baca Juga :  Viral, Pasien Ditolak RSAL dan Akhirnya Meninggal

Sebagaimana rilis yang dkeluarkan  Dirjen Kementrian Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan Udara Republik Indonesia tertanggal 16 Mei 2024  yang membebastugaskan Kepala Otoritas Udara X Merauke Papua terkait dengan dugaan KDRT. Pembebasan tugas ini dilakukan pihak   Dirjen Perhubungan Udara dalam rangka mempermudah penyelidikan terkait dengan laporan tersebut. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya