Sunday, June 23, 2024
31.7 C
Jayapura

Di Boven Digoel, Hampir 1.000 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan 

MERAUKE- Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), jajaran Polres Boven Digoel memusnahkan hampir 1.000 botol ilegal, di Mapolres Boven Digoel, Senin (20/05/2024). Pemusnahan  ratusan botol Miras ilegal  itu disaksikan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda,  dan tokoh masyarakat.

   Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK menjelaskan bahwa Miras yang dimusnahkan ini terdiri dari 357 botol anggur putih orang tua, dan 480 kaleng bir hitam Quines dengan total  837 botol.  Miras ilegal ini, kata Kapolres berhasil diamankan pada 13 April 2024 swekitar pukul 20.24 WIT.

‘’Berdasarkan hasil penyelidikan tentang dugaan peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Boven Digoel anggota Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek Jair melakukan penangkapan di Jalan Simpang Pertamina Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel,’’ katanya.

Baca Juga :  SIM Gratis Bagi Warga yang Lahir 17 Agustus

Dijelaskan, saat  melakukan pemeriksaan itu  pihaknya mendapati 1 unit pick hitam melintas membawa 357 botol anggur putih orang tua, dan 480 kaleng bir hitam Quines yang tidak memiliki surat izin.

Kapolres menjelaskan bahwa sampai saat ini minuman keras masih menjadi  pemicu terjadi berbagai tindak pidana  di Kabupaten Boven Digoel. Oleh karena itu, Kapolres mengajak seluruh masyarakat Boven Digoel untuk memberikan laporan apabila  menemukan adanya  pembuatan dan peredaran minuman keras ilegal  baik Miras Lokal Sopi maupun miras pabrikan atau bermerek. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Baca Juga :  Kasat Narkoba Dikukuhkan dan 4 Kapolsek Diganti 

MERAUKE- Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), jajaran Polres Boven Digoel memusnahkan hampir 1.000 botol ilegal, di Mapolres Boven Digoel, Senin (20/05/2024). Pemusnahan  ratusan botol Miras ilegal  itu disaksikan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda,  dan tokoh masyarakat.

   Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK menjelaskan bahwa Miras yang dimusnahkan ini terdiri dari 357 botol anggur putih orang tua, dan 480 kaleng bir hitam Quines dengan total  837 botol.  Miras ilegal ini, kata Kapolres berhasil diamankan pada 13 April 2024 swekitar pukul 20.24 WIT.

‘’Berdasarkan hasil penyelidikan tentang dugaan peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Boven Digoel anggota Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek Jair melakukan penangkapan di Jalan Simpang Pertamina Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel,’’ katanya.

Baca Juga :  Razia Tempat Pembuatan Minuman Keras Lokal di Lokasi III Wamena

Dijelaskan, saat  melakukan pemeriksaan itu  pihaknya mendapati 1 unit pick hitam melintas membawa 357 botol anggur putih orang tua, dan 480 kaleng bir hitam Quines yang tidak memiliki surat izin.

Kapolres menjelaskan bahwa sampai saat ini minuman keras masih menjadi  pemicu terjadi berbagai tindak pidana  di Kabupaten Boven Digoel. Oleh karena itu, Kapolres mengajak seluruh masyarakat Boven Digoel untuk memberikan laporan apabila  menemukan adanya  pembuatan dan peredaran minuman keras ilegal  baik Miras Lokal Sopi maupun miras pabrikan atau bermerek. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Baca Juga :  Jalan Lurus, Cenderung Membuat Tidak Hati-hati

Berita Terbaru

Artikel Lainnya