Terdakwa Dika Andika, pelaku pencurian 20-an handphone di counter HP di Jalan Parakomando Merauke beberapa waktu lalu, saat menjalani sidang dengan agenda putusan, Selasa (21/5) kemarin. (FOTO : Sulo/Cepos
MERAUKE- Dika Andika pelaku pencurian 20-an Handpone di Counter Jalan Parakomando Merauke beberapa waktu lalu akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai Ketua PN Merauke Orpa Marthina, SH dengan hakim anggota Korneles Waroi, SH dan Rizki Yanuar, SH, MH, Selasa (21/5).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membobol counter handphone dan berhasil menggondol puluhan HP berbagai merk, diantaranya Samsung dan Oppo. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan.
Atas vonis ini, terdakwa maupun JPU Sebastian P. Handoko, SH menyatakan menerima putusan tersebut. Namun Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina mengingatkan terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Sebab, jika kembali melakukan kejahatan maka hukuman yang bersangkutan akan diperberat.
Sementara itu, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Terdakwa juga mengaku jika ia telah menjalani penahanan selama 6 bulan 7 hari, sehingga dengan putusan tersebut, terdakwa tinggal menjalani masa pidana kurang lebih 10 bulan. Belum lagi dengan remisi idul fitri selama 15 hari yang sudah menanti terdakwa karena telah menjalani penahanan selama kurang lebih 6 bulan.
Kepada media ini seusai putusan tersebut, terdakwa mengaku mencuri lebih 20 handphone itu dengan cara membobol counter. ‘’Saya bobol counternya kemudian masuk mengambil puluhan handpone tersebut,’’ tandasnya. (ulo/tri)
Terdakwa Dika Andika, pelaku pencurian 20-an handphone di counter HP di Jalan Parakomando Merauke beberapa waktu lalu, saat menjalani sidang dengan agenda putusan, Selasa (21/5) kemarin. (FOTO : Sulo/Cepos
MERAUKE- Dika Andika pelaku pencurian 20-an Handpone di Counter Jalan Parakomando Merauke beberapa waktu lalu akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai Ketua PN Merauke Orpa Marthina, SH dengan hakim anggota Korneles Waroi, SH dan Rizki Yanuar, SH, MH, Selasa (21/5).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membobol counter handphone dan berhasil menggondol puluhan HP berbagai merk, diantaranya Samsung dan Oppo. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan.
Atas vonis ini, terdakwa maupun JPU Sebastian P. Handoko, SH menyatakan menerima putusan tersebut. Namun Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina mengingatkan terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Sebab, jika kembali melakukan kejahatan maka hukuman yang bersangkutan akan diperberat.
Sementara itu, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Terdakwa juga mengaku jika ia telah menjalani penahanan selama 6 bulan 7 hari, sehingga dengan putusan tersebut, terdakwa tinggal menjalani masa pidana kurang lebih 10 bulan. Belum lagi dengan remisi idul fitri selama 15 hari yang sudah menanti terdakwa karena telah menjalani penahanan selama kurang lebih 6 bulan.
Kepada media ini seusai putusan tersebut, terdakwa mengaku mencuri lebih 20 handphone itu dengan cara membobol counter. ‘’Saya bobol counternya kemudian masuk mengambil puluhan handpone tersebut,’’ tandasnya. (ulo/tri)