Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Kirim SPDP dan Perpanjangan Penahanan, Kejaksaan Gunakan Aplikasi Si Pace

Pieter Louw, SH ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE_Di tengah   pandemi  Corona  saat ini,  Pemerintah  telah melakukan pembatasan   untuk mengurangi kontak  dengan  orang lain dalam rangka memutus mata rantai    penularan  Covid-19. Dalam rangka itu,  Kejaksaan Negeri Merauke  menerapkan  aplikasi  si Pace yakni sistem pelayanan cepat dan efisien.

  “Untuk  pengiriman  surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan  pengiriman perpanjangan  penahanan   semuanya  melalui   aplisikasi si Pace. Kami juga  membalas surat  tersebut  via online melalui  aplikasi si pace,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan  Negeri Merauke  Pieter Louw, SH,     kepada Cenderawasih Pos.

   Menurut Pieter Louw, selain mengurangi kontak, dengan aplikasi ini juga akan lebih efisien,    baik waktu  maupun  biaya terutama  untuk  penyidik  Kepolisian yang ada di  Boven Digoel, Mappi dan   Asmat. “Berapa  biaya yang  dihabiskan  untuk datang ke Merauke  hanya  untuk  memperpanjang  penahanan  atau    pengiriman  SPDP sehingga  kita manfaatkan   tehnologi  ini untuk memberikan pelayanan  murah dan  efisian,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Penyelundup  Ganja ke Lapas Resmi Tersangka

   Namun demikian, untuk     penangana perkara, kata   Pieter Louw, tetap pada   prosedur dan  mekanisme yang berlaku. ‘’Untuk  perkara  penanganan yang masa penahanan dapat   diperpanjang oleh para penyidik,  maka bisa diperpanjang.Tapi,kalau  masa perpanjangan  penahanan sudah habis maka  tetap dilaksanakan    proses tahap kedua apabila    perkaranya sudah dinyatakan    lengkap   atau P-.21 oleh Jaksa,’’ terangnya.  

  Untuk    proses tahap II  tersebut,kata   Pieter Louw, pihaknya  juga mencanangkan  untuk   dilakukan tahap kedua tidak  dengan tatap muka secara langsung  tapi   dilakukan secara vidoe teleconference antara pihak  jaksa,  penyidik  dan tersangka.’’Berkasnya  nanti menyusul   tapi  proses  tahapdua itu  tidak  langsung  tatap muka,’’jelasnya.

Baca Juga :  150 Guru Asal Mappi Ikuti PPG dan RPL 

   Sementara    tersangka yang  diserahkan  ke Kejaksaan  tersebut,  tidak lagi  dititip di   Lapas  Merauke namun  dititipkan di Rutan  Polres  Merauke sambil  menjelani   persidangan. ‘’Apabila   nanti dalam persidangan  dinyatakan  bersalah dan  divonis  hukuman penjara, maka    barulah terdakwa  dibawa ke Lembaga  yang terlebih  dahulu dilakukan pemeriksaan  kesehatan  bahwa yang bersangkutan  bebas dari  Covid-19,’’ tandasnya. (ulo/tri)   

Pieter Louw, SH ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE_Di tengah   pandemi  Corona  saat ini,  Pemerintah  telah melakukan pembatasan   untuk mengurangi kontak  dengan  orang lain dalam rangka memutus mata rantai    penularan  Covid-19. Dalam rangka itu,  Kejaksaan Negeri Merauke  menerapkan  aplikasi  si Pace yakni sistem pelayanan cepat dan efisien.

  “Untuk  pengiriman  surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan  pengiriman perpanjangan  penahanan   semuanya  melalui   aplisikasi si Pace. Kami juga  membalas surat  tersebut  via online melalui  aplikasi si pace,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan  Negeri Merauke  Pieter Louw, SH,     kepada Cenderawasih Pos.

   Menurut Pieter Louw, selain mengurangi kontak, dengan aplikasi ini juga akan lebih efisien,    baik waktu  maupun  biaya terutama  untuk  penyidik  Kepolisian yang ada di  Boven Digoel, Mappi dan   Asmat. “Berapa  biaya yang  dihabiskan  untuk datang ke Merauke  hanya  untuk  memperpanjang  penahanan  atau    pengiriman  SPDP sehingga  kita manfaatkan   tehnologi  ini untuk memberikan pelayanan  murah dan  efisian,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Timsel Keluarkan Jadwal Tahapan Seleksi Anggota Bawaslu 4 Kabupaten

   Namun demikian, untuk     penangana perkara, kata   Pieter Louw, tetap pada   prosedur dan  mekanisme yang berlaku. ‘’Untuk  perkara  penanganan yang masa penahanan dapat   diperpanjang oleh para penyidik,  maka bisa diperpanjang.Tapi,kalau  masa perpanjangan  penahanan sudah habis maka  tetap dilaksanakan    proses tahap kedua apabila    perkaranya sudah dinyatakan    lengkap   atau P-.21 oleh Jaksa,’’ terangnya.  

  Untuk    proses tahap II  tersebut,kata   Pieter Louw, pihaknya  juga mencanangkan  untuk   dilakukan tahap kedua tidak  dengan tatap muka secara langsung  tapi   dilakukan secara vidoe teleconference antara pihak  jaksa,  penyidik  dan tersangka.’’Berkasnya  nanti menyusul   tapi  proses  tahapdua itu  tidak  langsung  tatap muka,’’jelasnya.

Baca Juga :  Penyelundup  Ganja ke Lapas Resmi Tersangka

   Sementara    tersangka yang  diserahkan  ke Kejaksaan  tersebut,  tidak lagi  dititip di   Lapas  Merauke namun  dititipkan di Rutan  Polres  Merauke sambil  menjelani   persidangan. ‘’Apabila   nanti dalam persidangan  dinyatakan  bersalah dan  divonis  hukuman penjara, maka    barulah terdakwa  dibawa ke Lembaga  yang terlebih  dahulu dilakukan pemeriksaan  kesehatan  bahwa yang bersangkutan  bebas dari  Covid-19,’’ tandasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya