Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Anak Dibawah Umur Disetubuhi sampai 2 Kali Pacarnya

MERAUKE – Seorang anak dibawah umur di Merauke yang masih berstatus pelajar sekolah dasar tega disetubuhi seorang pemuda berinisial IM (18) yang juga berstatus sebagai pacar korban. Kasus persetubuhan ini tidak hanya sekali dilakukan terlapor IM tapi sampai 2 kali.

   Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaranya, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi Kaur Bin Ops Ipda Sewang membenarkan kasus persetubuhan yang dilakukan terlapor terhadap korban tersebut.

Kasus persetubuhan ini terungkap saat orang tua korban melihat sejumlah titik merah dibagian leher korban. Korban ditanya orang tua korban soal merah merah yang ada di leher korban, namun korban tidak mau berterus terang sehingga orang tua korban membawanya ke Polres Merauke.

Baca Juga :  Sekolah Restorasi untuk Lahirkan SDM Papua Unggul dan Cerdas 

Di SPKT Polres Merauke, korban kemudian mengakui telah berhubungan badan dengan terlapor tidak hanya sekali tapi sudah sampai 2 kali.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban membawa korban ke SPKT Polres Merauke, ” kata Kasat Reskrim.

Dari penuturan korban, terungkap bahwa kasus cabul pertama terjadi di rumah teman terlapor saat korban diajak ke rumah teman terlapor. Kemudian kejadian kedua, di rumah terlapor pada 18 Maret 2024.

“Terlapor sudah kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, ” katanya. Terlapor IM juga dijerat UU Perlindungan Anak atas perbuatannya tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  48 Pelajar Adem Dilepas Menuju Jawa dan Bali

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Seorang anak dibawah umur di Merauke yang masih berstatus pelajar sekolah dasar tega disetubuhi seorang pemuda berinisial IM (18) yang juga berstatus sebagai pacar korban. Kasus persetubuhan ini tidak hanya sekali dilakukan terlapor IM tapi sampai 2 kali.

   Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaranya, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi Kaur Bin Ops Ipda Sewang membenarkan kasus persetubuhan yang dilakukan terlapor terhadap korban tersebut.

Kasus persetubuhan ini terungkap saat orang tua korban melihat sejumlah titik merah dibagian leher korban. Korban ditanya orang tua korban soal merah merah yang ada di leher korban, namun korban tidak mau berterus terang sehingga orang tua korban membawanya ke Polres Merauke.

Baca Juga :  Markas KKB Numbuk Telenggen Berhasil Dikuasai

Di SPKT Polres Merauke, korban kemudian mengakui telah berhubungan badan dengan terlapor tidak hanya sekali tapi sudah sampai 2 kali.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban membawa korban ke SPKT Polres Merauke, ” kata Kasat Reskrim.

Dari penuturan korban, terungkap bahwa kasus cabul pertama terjadi di rumah teman terlapor saat korban diajak ke rumah teman terlapor. Kemudian kejadian kedua, di rumah terlapor pada 18 Maret 2024.

“Terlapor sudah kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, ” katanya. Terlapor IM juga dijerat UU Perlindungan Anak atas perbuatannya tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Danrem Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Kizi TNI Konga XX - T Denzipur 11/MA

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya